Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:06 WIB | Senin, 23 Juni 2014

Perantara Suap Akil Susi Tur Divonis Lima Tahun Penjara

Perantara Suap Akil Susi Tur Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa Susi Tur Andayani perantara suap terhadap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam melancarkan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten, Jawa Barat divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6). (Foto-foto: Dedy Istanto).
Perantara Suap Akil Susi Tur Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa Susi Tur Andayani saat memasuki ruang sidang dengan agenda putusan vonis terhadap dirinya terkait tindak suap terhadap mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk melancarkan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Lampung Selatan.
Perantara Suap Akil Susi Tur Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa Susi Tur Andayani didampingi kuasa hukumnya usai dijatuhi vonis penjara tampak tersenyum karena jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun penjara.
Perantara Suap Akil Susi Tur Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa Susi Tur Andayani saat menjalani sidang sebelum vonis diputuskan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa tindak suap Susi Tur Andayani divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal tersebut diputuskan Majelis Hakim dalam gelar sidang putusan vonis terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Susi Tur Andayani divonis penjara terkait kasus tindak suap terhadap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk melancarkan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten, Jawa Barat dan uang sebesar Rp 500 juta untuk pengurusan perkara Pilkada Lampung Selatan.

Putusan vonis terhadap Susi Tur yang dibacakan Majelis Hakim mendapatkan pertimbangan secara keputusan bersama. Hal itu jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Susi Tur Andayani tujuh tahun penjara atas kasus suap terhadap Akil Mochtar. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home