Perantara Suap Akil Susi Tur Divonis Lima Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa tindak suap Susi Tur Andayani divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal tersebut diputuskan Majelis Hakim dalam gelar sidang putusan vonis terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Susi Tur Andayani divonis penjara terkait kasus tindak suap terhadap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk melancarkan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten, Jawa Barat dan uang sebesar Rp 500 juta untuk pengurusan perkara Pilkada Lampung Selatan.
Putusan vonis terhadap Susi Tur yang dibacakan Majelis Hakim mendapatkan pertimbangan secara keputusan bersama. Hal itu jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Susi Tur Andayani tujuh tahun penjara atas kasus suap terhadap Akil Mochtar.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...