Loading...
INDONESIA
Penulis: Tunggul Tauladan 09:26 WIB | Senin, 24 Februari 2014

Perda Kurang Tegas, Miras Merebak di Yogyakarta

Warga sedang melakukan penandatanganan di spanduk Gerakan Nasional Anti Miras di Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada Minggu (23/2). (Foto: Tunggul Tauladan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peraturan Daerah (Perda) di Yogyakarta yang dinilai kurang tegas mengakibatkan minuman keras (miras) merebak dan merajalela di Yogyakarta. Banyak sekali ditemukan industri rumahan miras oplosan dan kios retail (warung, minimarket, supermarket, dan hypermarket) yang menjual miras di Yogyakarta.

Keresahan akan merebak dan merajalelanya peredaran miras ini membuat komunitas yang menamakan dirinya Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Chapter Yogyakarta menggelar aksi “Deklarasi Gerakan Nasional Anti Miras” di Titik Nol Kilometer pada Minggu (23/2) pagi.

Deklarasi ini dihadiri berbagai kalangan, mulai dari ibu-ibu, karyawan, dan warga masyarakat yang anti miras diwarnai dengan orasi anti miras dan penandatanganan spanduk dukungan anti miras. 

“Di Yogyakarta sekarang ini banyak sekali ditemukan industri rumahan miras oplosan. Selain itu, sekarang jaringan retail juga menjual miras hingga golongan A yang kadarnya sampai 5%, tetapi itu sudah termasuk miras. Suburnya industri rumahan dan penjualan miras ini dipicu oleh faktor semakin banyaknya peminum miras di Yogyakarta, bahkan dengan usia yang semakin muda,” kata Wikan Widiasari, Ketua Genam Chapter Yogyakarta pada Minggu (23/2).

Menurut Wikan, salah satu faktor merebak dan merajalelanya peredaran miras di Yogyakarta adalah karena belum adanya perda yang cukup tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras.

“Sebenarnya aparat yang berwenang sudah bekerja sangat keras. Namun persoalannya adalah belum ada perda yang cukup tegas untuk melindungi masyarakat. Jadi, ketika aparat melakukan razia dan menangkap penjual miras, para pelaku ini hanya dikenakan pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sehingga hanya sebentar masuk penjara atau denda Rp 5 juta. Akhirnya, mereka berjualan miras lagi setelah keluar dari penjara atau membayar denda,” jelas Wikan.

Menurut Wikan, gerakan anti miras yang dilakukan oleh Genam di Titik Nol Kilometer ini merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan bahaya Miras yang sekarang sudah sangat merebak dan sudah sampai pada Siaga 1. Selain gerakan di Titik Nol Kilometer ini, Genam sebenarnya sudah berusaha mendorong agar dewan mengeluarkan perda yang tegas terkait dengan miras.

Kita sebenarnya sudah melakukan sosialisasi lewat dunia maya, radio dan televisi. Kita juga sudah audiensi dengan Wakil Gubernur DIY Sri Paku Alam IX, Bupati Bantul, hingga Kapolda DIY. Hal tersebut merupakan upaya yang kita lakukan untuk mendorong lahirnya perda yang tegas. Sayangnya hingga sekarang, upaya yang kita lakukan belum berhasil. Namun saya mendengar bahwa saat ini di Yogyakarta sedang disusun UU anti Miras, meskipun masih sebatas wacana,” kata Wikan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home