Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:33 WIB | Jumat, 08 April 2016

Perekaman dan Cetak E-KTP Dapat Dilakukan di Luar Domisili

Ilustrasi e-KTP. (Foto: Dok. satuharapan.com/antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), akan memberlakukan kebijakan soal perekaman e-KTP. Mulai 1 April 2016, sehingga masyarakat bisa melakukan perekaman dan percetakan e-KTP di luar wilayah domisilinya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, proses pembuatan e-KTP sangat mudah. Masyarakat bisa membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Dukcapil terdekat.

"Jadi tak usah repot harus melakukan perekaman atau percetakan e-KTP di kampung halamannya," kata Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta Selatan, baru-baru ini, seperti yang dikutip dari situs kemendagri.go.id.

Mekanismenya, mula-mula masuk ruang sesi pemotretan, lalu dilanjutkan rekam 4 sidik jari masing-masing tangan. Setelah itu, merekam sidik jempol tangan kanan dan kiri lalu sidik jari telunjuk kanan dan kiri. Proses yang terakhir yakni merekam iris mata. Setelah itu tandatangan elektronik.

Selain itu, ia berencana untuk menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) antara mencetak karena rusak,  dengan mencetak karena hilang, dan nantinya akan dibuatkan loket khusus. Proses ini pun juga tidak akan memakan waktu yang lama. Bahkan, bisa dilakukan di luar daerah domisilinya.

"Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama, SOP-nya akan kita sesuaikan, " kata Zudan.

Ia menambahkan, selain mempermudah pembuatan dan perbaikan e-KTP, proses pengurusan surat pindah tempat tinggal pun sudah tidak ribet lagi. Cukup hanya dengan menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP WNI).

"Perpindahan penduduk perlu SKP WNI tidak boleh disertakan PBB. Di DKI masih mensyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Padahal penduduk boleh saja pindah dari daerah satu ke daerah lain, nantinya biar dia dibina petugas di daerah itu," katanya.

Zudan juga mengingatkan, bahwa KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku lagi, dan bagi yang masih menggunakan KTP lama bisa dipidana dan sifatnya umum.

“Bisa saja polisi yang menangkap orang yang masih menggunakan KTP SIAK. Kami tidak mau hal ini terjadi, kami terus sosialisasikan hal ini," katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home