Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 11:30 WIB | Kamis, 02 Juli 2015

Perekrut ISIS Diperbolehkan Tinggal di Masjid di Sydney

Hamdi Alqudsi. (Foto: radioaustralia.net.au)

SYDNEY, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung (MA) Negara Bagian New South Wales (NSW) mengabulkan permohonan tersangka Hamdi Alqudsi untuk diperbolehkan tinggal di sebuah masjid di Sydney. Tersangka perekrut milisi Islamic State atau ISIS asal Australia ini berdalih ia ingin menjalani ibadah ramadan di masjid itu.

Hamdi Alqudsi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perekrutan anak-anak muda Australia untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS. Ia dituduh mengatur perjalanan tujuh remaja Australia ke Suriah pada tahun 2013.

Kini Hamdi berstatus tahanan rumah dan pengacaranya Zali Burrows pada hari Kamis (2/7) mengajukan permohonan ke MA negara bagian agar ia diizinkan pindah alamat ke sebuah masjid di daerah Minto.

Burrows meminta hakim untuk membolehkan kliennya menjalani wajib lapor setiap hari ke kantor polisi Campbelltown yang berada di kawasan Masjid Minto.

Permintaan ini diajukan untuk periode 7 hingga 17 Juli dengan alasan Hamdi ingin menjalankan ibadah Ramadan di masjid.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu saja keberatan dengan permohonan tersangka, karena akan menyulitkan pihak kepolisian mengecek keberadaan Hamdi di masjid itu setiap harinya.

Namun Hakim Robert Beech Jones menolak dalih JPU dan mengabulkan permohonan tersangka.

Hakim Jones memperbolehkan Hamdi pindah ke masjid Minto untuk periode dimaksud sehingga bisa menjalankan ibadah menurut agamanya tersebut. Namun, syaratnya, Hamdi harus wajib lapor setiap hari ke kantor polisi terdekat. (radioaustralia.net.au)

 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home