Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 10:53 WIB | Minggu, 08 September 2024

Perempuan Irak Khawatir UU Baru Dorong Pernikahan Anak-anak Meningkat

Ini muncul, karena adanya UU yang mengizinkan pernikahan anak di bawah umur, dan anggota parlemen mempertimbangkan untuk memberi ulama konservatif lebih banyak suara.
Seorang perempuan Irak memprotes rancangan undang-undang yang mengizinkan pernikahan anak perempuan di bawah umur di Lapangan Tahrir di Baghdad, Irak, 28 Juli 2024. Kelompok hak asasi manusia dan banyak perempuan Irak khawatir parlemen negara itu akan membuka pintu bagi pernikahan anak karena para anggota parlemen mempertimbangkan perubahan hukum yang akan memberi otoritas agama lebih banyak kekuasaan atas hukum keluarga. (Foto: dok. AP/Hadi Mizban)

IRBIL-IRAK, SATUHARAPAN.COM-Shaimaa Saadoun dihantui oleh kenangannya tentang dipaksa menikah secara kasar dengan seorang pria berusia 39 tahun tepat setelah ia berusia 13 tahun.

Keluarganya yang miskin di dekat kota Basra di Irak selatan berharap bahwa mas kawin berupa emas dan uang akan membantu memperbaiki keadaan mereka. Suaminya memberikan sehelai kain linen berlumuran darah untuk membuktikan keperawanannya setelah malam pernikahan mereka.

“Saya diharapkan menjadi seorang istri dan ibu saat saya masih anak-anak. Tidak ada anak atau remaja yang boleh dipaksa menjalani apa yang telah saya jalani dan alami,” kata Saadoun, yang menceraikan suaminya saat ia berusia 30 tahun dan sekarang berusia 44 tahun.

Pernikahan Saadoun ilegal, meskipun seorang hakim — yang memiliki hubungan keluarga dengan suaminya — telah menandatanganinya. Hukum Irak menetapkan usia 18 tahun sebagai usia minimum untuk menikah dalam sebagian besar kasus.

Namun, pernikahan anak perempuan seperti itu mungkin akan segera disahkan oleh negara. Parlemen Irak sedang mempertimbangkan perubahan hukum kontroversial yang akan memberi otoritas keagamaan lebih banyak kekuasaan atas masalah hukum keluarga, sebuah langkah yang menurut kelompok hak asasi dan penentang dapat membuka pintu bagi pernikahan anak perempuan semuda sembilan tahun.

Undang-undang akan memungkinkan ulama untuk memutuskan seberapa muda seorang gadis dapat dinikahkan.

Dorongan untuk perubahan tersebut terutama datang dari faksi politik Muslim Syiah yang kuat yang didukung oleh para pemimpin agama yang semakin berkampanye menentang apa yang mereka gambarkan sebagai Barat yang memaksakan norma-norma budayanya pada Irak yang mayoritas Muslim. Pada bulan April, parlemen mengesahkan undang-undang anti-LGBTQ+ yang keras.

Amandemen yang diusulkan akan memungkinkan warga Irak untuk mengajukan kasus hukum keluarga ke pengadilan agama, termasuk pernikahan, yang saat ini menjadi satu-satunya ranah pengadilan sipil.

Amandemen tersebut akan memungkinkan ulama memutuskan sesuai interpretasi mereka tentang Syariah, atau hukum Islam, yang bertentangan dengan hukum nasional. Beberapa ulama menafsirkan Syariah untuk mengizinkan pernikahan anak perempuan di awal masa remaja mereka — atau semuda sembilan tahun menurut mazhab hukum Islam Jaafari yang diikuti oleh banyak otoritas agama Syiah di Irak.

Banyak perempuan Irak bereaksi dengan ngeri, menggelar protes di luar gedung parlemen dan berkampanye menentang perubahan tersebut di media sosial.

"Menetapkan undang-undang yang mengembalikan negara ini ke 1.500 tahun yang lalu adalah hal yang memalukan... dan kami akan terus menolaknya sampai akhir," kata Heba al-Dabbouni, seorang aktivis di antara puluhan orang yang berunjuk rasa pada bulan Agustus, kepada The Associated Press. "Tugas parlemen Irak adalah meloloskan undang-undang yang akan meningkatkan standar masyarakat."

Legislator konservatif mengatakan perubahan tersebut memberi orang pilihan untuk menggunakan hukum perdata atau agama, dan berpendapat bahwa mereka melindungi keluarga dari pengaruh sekuler dan Barat.

Peneliti Human Rights Watch Irak, Sarah Sanbar, mengatakan perubahan tersebut memprioritaskan pilihan suami. "Jadi, ya, itu memberi pilihan, tetapi itu memberi pilihan kepada laki-laki terlebih dahulu."

Tidak Semua Pemimpin Agama Setuju

Perdebatan yang sering kali sengit telah menyebar ke media Irak — bahkan di antara para ulama. Pada salah satu acara berita baru-baru ini, seorang ulama Sunni menentang usia pernikahan yang lebih muda, menyebutnya merugikan anak perempuan dan mengatakan tidak ada masalah dalam Islam dengan undang-undang yang ada.

Dalam sebuah ceramah yang diunggah di media sosial, ulama Syiah Rashid al-Husseini menegaskan bahwa Syariah mengizinkan pernikahan dengan seorang gadis berusia sembilan tahun. "Namun dalam praktiknya, apakah ini sesuatu yang benar-benar terjadi? … Mungkin nol persen, atau 1% dari kasus," katanya.

Amandemen yang diusulkan didukung oleh sebagian besar legislator Syiah dalam sebuah blok yang disebut Kerangka Koordinasi yang memegang mayoritas parlemen. Namun, perselisihan terus berlanjut atas rancangan tersebut. Parlemen bermaksud mengadakan pemungutan suara awal atas undang-undang tersebut pada hari Selasa tetapi tidak dapat mencapai kuorum dan harus menundanya.

Undang-undang status pribadi Irak yang disahkan pada tahun 1959 secara luas dianggap sebagai landasan yang kuat yang sebagian besar melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak. Undang-undang tersebut menetapkan usia pernikahan yang sah pada usia 18 tahun, meskipun mengizinkan anak perempuan berusia 15 tahun untuk menikah dengan persetujuan orang tua dan bukti medis bahwa gadis tersebut telah mencapai pubertas dan sedang menstruasi.

Pernikahan di luar pengadilan negara bagian dilarang. Namun, penegakannya masih lemah. Hakim-hakim individu terkadang menyetujui pernikahan yang lebih muda, baik karena korupsi atau karena pernikahan tersebut telah terjadi secara informal.

Anggota parlemen Raed al-Maliki, yang mengajukan amandemen yang diusulkan, mengatakan negara akan tetap memberikan perlindungan dan bahwa diskusi masih berlangsung mengenai usia minimum pernikahan.

Usia tersebut akan "sangat mendekati hukum saat ini," kata al-Maliki kepada AP, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Perempuan Irak Pimpin Perlawanan

Al-Maliki dan pendukung lainnya menggambarkan perubahan tersebut sebagai pembelaan terhadap sekularisme Barat.

Ia mengatakan hukum asli dipengaruhi oleh "komunis dan Baath," yang terakhir mengacu Keputusan ini diambil dari partai nasionalis pan Arab sekuler yang memerintah negara itu dengan tangan besi sejak 1968 hingga kekuasaannya di bawah Saddam Hussein digulingkan dalam invasi yang dipimpin AS tahun 2003.

"Di Barat, mereka mengambil anak-anak dari orang tua mereka karena alasan yang paling sederhana dan menuduh mereka melakukan kekerasan, lalu mereka mengubah budaya mereka dan menjadikan mereka homoseksual," kata al-Maliki, merujuk pada undang-undang Irak yang disahkan pada bulan April yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dan promosi hak-hak LGBTQ+. "Kita tidak dapat meniru itu atau menganggapnya sebagai pembangunan."

Kritik terhadap budaya Barat telah memperoleh kekuatan baru sejak perang Israel-Hamas terakhir meletus, dengan sebagian besar warga Irak bersimpati dengan warga Palestina di Jalur Gaza.

Banyak yang melihat pernyataan tentang hak asasi manusia oleh Amerika Serikat dan negara lain sebagai munafik karena dukungan mereka terhadap kampanye Israel di Gaza, yang telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina.

Namun, penentang paling vokal dari perubahan tersebut adalah perempuan Irak, kata Sanbar dari Human Rights Watch.

“Hal ini menunjukkan fakta bahwa inilah yang diinginkan perempuan Irak, bukan organisasi asing yang mendikte apa yang perlu dilakukan Irak,” katanya.

Ini bukan serangkaian amandemen pertama yang diusulkan selama dekade terakhir. Namun kini, partai-partai Syiah lebih bersatu mendukung amandemen tersebut.

Harith Hasan, seorang peneliti nonresiden di Carnegie Middle East Center, mengatakan partai-partai Syiah sebelumnya memiliki prioritas yang berbeda, berfokus pada banyaknya konflik yang mengguncang negara tersebut selama dua dekade terakhir.

“Sekarang ada semacam konsensus” di antara mereka tentang isu-isu budaya, katanya, seraya menambahkan bahwa amandemen baru tersebut akan menciptakan “sektarianisme yang dilembagakan” di Irak dan dapat melemahkan pengadilan sipil.

“Ketika mereka mengatakan bahwa pejabat agama berhak menangani pernikahan, warisan, perceraian, dan pengadilan tidak dapat menentangnya, Anda menciptakan dua otoritas paralel,” kata Hasan. “Ini akan menciptakan kebingungan di negara ini.”

Saadoun, yang kini tinggal di IrbiI, di wilayah semi-otonom Kurdi di Irak, mengatakan bahwa ia mengkhawatirkan nasib perempuan dan anak perempuan di Irak. “Amandemen baru dalam undang-undang status pribadi akan menghancurkan masa depan banyak gadis kecil dan banyak generasi,” katanya. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home