Perempuan Jerman Didakwa karena Menjadi Anggota Teroris Asing
BERLIN, SATUHARAPAN.COM-Jaksa federal Jerman mendakwa seorang perempuan Jerman karena menjadi anggota dalam dua kelompok teroris asing, melanggar undang-undang senjata dan menjadikan putranya sebagai pejuang kelompok teroris asing.
Jaksa federal Jerman mengatakan pada hari Selasa (2/11) bahwa Stefanie A, yang nama belakangnya dirahasiakan sesuai dengan aturan privasi, meninggalkan Jerman pada tahun 2016 bersama putranya, yang berusia 13 tahun saat itu, untuk tinggal bersama suaminya di wilayah Suriah yang saat itu di bawah kendali kelompok Negara Islam (ISIS).
Dia pertama kali bergabung dengan organisasi teroris Jund Al-Aqsa dan kemudian kelompok ISIS. Dia dituduh rela membuat putranya tersedia untuk menjadi pejuang Jund Al-Aqsa dan ISIS.
Tak lama setelah kedatangannya di Raqqa di Suriah pada tahun 2017, terdakwa bergabung dengan ISIS, awalnya tinggal bersama suaminya di Raqqa dan mengelola rumah tangganya. Pasangan itu, yang secara finansial disediakan oleh ISIS, membuat putra mereka tersedia untuk kelompok itu.
Dia menyelesaikan pelatihan militer dan dipanggil untuk operasi tempur. Pada usia 15, dia tewas dalam serangan bom pada Maret 2018, kata pernyataan jaksa.
Stefanie A sendiri dilengkapi dengan sabuk peledak dan membawa senapan selama keanggotaannya di ISIS. Dia dan suaminya tetap setia kepada ISIS hingga akhir pemerintahan kelompok itu, dan menyerah kepada pasukan Kurdi pada Februari 2019. Dia ditangkap setibanya di Jerman pada bulan Maret. (AP)
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...