Loading...
FOTO
Penulis: Eben E. Siadari 12:37 WIB | Selasa, 02 Agustus 2016

Perempuan Muda Aceh Pingsan Saat Jalani Hukum Cambuk

Perempuan Muda Aceh Pingsan Saat Jalani Hukum Cambuk
Salah satu darti tiga perempuan yang menjalani hukum cambuk di Banda Aceh, 1 Agustus 2016 (Foto: EPA)
Perempuan Muda Aceh Pingsan Saat Jalani Hukum Cambuk
Perempuan muda dipapah seusai menjalani hukum cambuk di Banda Aceh, 1 Agustus 2016 (Foto: deutsche welle)
Perempuan Muda Aceh Pingsan Saat Jalani Hukum Cambuk
Perempuan muda menangis saat merasakan cambukan ketika menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 1 Agustus 2016 (Foto: deutsche welle)
Perempuan Muda Aceh Pingsan Saat Jalani Hukum Cambuk
Pria ini menjalani hukum cambuk karena kedapatan bermesraan dengan perempuan yang bukan istrinya (Foto: deutche welle)
Perempuan Muda Aceh Pingsan Saat Jalani Hukum Cambuk
Perempuan muda menangis saat merasakan cambukan ketika menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 1 Agustus 2016 (Foto: AFP)
Perempuan Muda Aceh Pingsan Saat Jalani Hukum Cambuk
Perempuan yang akan dicambuk dipapah untuk menaiki panggung (Foto: AFP)
Perempuan Muda Aceh Pingsan Saat Jalani Hukum Cambuk
Sesudah menjalani hukum cambuk, seorang perempuan diturunkan dari panggung (Foto: AFP)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM — Aceh kembali menjadi sorotan media massa internasional saat eksekusi cambuk terhadap warga yang divonis melanggar syariat Islam digelar di Banda Aceh untuk kesekian kalinya. Kali ini para terhukum menjalani prosesi cambuk di halaman Masjid Al Furqan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada hari Senin (1/8/2016).

Satu terhukum pingsan usai dicambuk.

Di bawah terik matahari, ekseskusi dilangsungkan terhadap 11 warga yang telah divonis Mahkamah Syariah Banda Aceh bersalah melanggar sejumlah aturan dalam Qanun No 7/2014 tentang Hukum Jinayat.

11 terhukum terdiri atas enam orang yang dinyatakan bersalah karena melakukan tindak khalwat dan ikhtilath dan lima lainnya karena berjudi.

Para pelanggar khalwat dan ikhtilat (mesum) dihukum antara 13 hingga 20 kali sabetan rotan. Sedangkan lima orang lainnya dicambuk masing-masing enam kali.

Prosesi hukuman cambuk mendapat perhatian luas dari warga Beurawe. Ratusan warga memenuhi halaman Masjid Al Furqan, hingga memenuhi badan jalan. Warga menyoraki para terhukum cambuk, terutama saat beberapa orang yang berasal dari Desa Beurawe.

Teriakan “hu” juga terdengar kala petugas salah menghadirkan terhukum ke atas panggung cambuk. Sorakan, teriakan, dan nada ejekan juga terdengar dari pengunjung saat para terhukum kasus mesum dan khalwat dihukum.

“Lebih keras lagi pukulnya,” teriak warga dalam bahasa Aceh.

Di lain waktu, dari arah pengunjung terdengar “HBU kapan dicambuk?”. HBU yang dimaksud adalah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang kedapatan melanggar hukum syariat. Ia juga seorang tokoh di Desa Beurawe. Namun, beruntung, HBU tidak dicambuk karena saat itu Banda Aceh hanya memberikan hukuman “pembinaan” bagi pelanggar syariat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Yunardi menyebutkan, Qanun Jinayat yang disahkan Parlemen Aceh pada 2014 membantu aparatur dalam memproses setiap pelanggar syariat.

Ia menolak disebutkan bahwa penegakan hukum syariat di Banda Aceh dilakukan tebang pilih.

“Siapa saja yang terjerat selaku kami mampu untuk memprosesnya akan kami proses, tidak ada pilih kasih yang besar dan kecil,” kata Yunardi.

Prosesi cambuk menyebabkan seorang terhukum menangis saat algojo mendaratkan rotan pada tubuhnya. Ia dihukum 13 kali sabetan rotan. Saat menuruni panggung, ia tiba-tiba jatuh pingsan.

Sejumlah petugas Wilayatul Hisbah membopong perempuan ini ke dalam Masjid Al Furqan. Sebelumnya, seorang terhukum lain sempat dihentikan sementara pencambukan karena tim medis harus memeriksa kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, algojo melanjutkan cambuk hingga 20 kali. (acehkita.com)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home