Perempuan "Murtad" di Sudan Terancam Hukuman Mati
KHARTOUM, SATUHARAPAN.COM – Kedutaan negara-negara Barat di Sudan pada Selasa (13/5) mengungkapkan “keprihatinan mendalam” atas kasus seorang perempuan yang menurut aktivis berisiko dijatuhi hukuman mati karena tuduhan murtad.
Meriam Yahia Ibrahim Ishag, yang mengatakan dirinya Kristen, Minggu lalu dijatuhi hukuman di daerah Haj Yousef.
“Kami menyerukan kepada pemerintah Sudan untuk menghormati kebebasan beragama, termasuk hak seseorang untuk mengubah keyakinan atau kepercayaan,” menurut kedutaan AS, Kanada, Inggris dan Belanda dalam sebuah pernyataan gabungan.
Hak tersebut tercantum dalam konstitusi sementara Sudan serta undang-undang HAM internasional, kata mereka.
Pengadilan memberi waktu kepada Ishag, yang tengah hamil, hingga Kamis untuk mengubah kembali kepercayaannya, tutur Amnesty International.
Jika menolak untuk kembali, Ishag berisiko dijatuhi hukuman mati. Dia juga terancam hukuman cambuk hingga 100 kali karena melakukan perzinaan, ungkap pengawas HAM tersebut. (AFP)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...