Pergub APBD DKI Diantar dengan Bahagia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 DKI Jakarta akhirnya resmi menggunakan Peraturan Gubernur atau Pergub.
Sore tadi, Senin (23/3), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati, dan Inspektorat DKI Lasro Marbun mengantarkan dokumen tebal itu ke Kementerian Dalam Negeri.
Dengan wajah bahagia, Saefullah dan Heru memanggun dokumen itu di Pendopo, Balai Kota, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.00 WIB. Empat tumpuk dokumen tebal bersampul oranye itu selanjutnya siap diterima oleh Mendagri.
"Mau ke Kemendagri, antar dokumen ini," kata Saefullah, sambil membawa setumpuk dokumen seperti dikutip laman resmi milik Pemprov DKI, beritajakarta.com.
Sementara itu sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok juga menunjukkan surat yang diterimanya dari DPRD DKI Jakarta. Surat tersebut bernomor 207/-071.762. Dalam surat itu dikatakan DPRD tidak menyetujui hasil evaluasi RAPBD tahun anggaran 2015.
Ahok pun ikut mengantar dokumen tersebut ke Kemendagri beberapa saat setelah rombongan Sekda berangkat.
Dengan diantarkannya dokumen ini ke Kemendagri, secara resmi DKI menggunakan Pergub dan pagu anggaran 2014 yang disesuaikan.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...