Perihal Kenaikkan BBM, Demokrat Tak Ingin Interpelasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan Fraksi Demokrat di DPR belum akan menggunakan hak interplasi untuk menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Demokrat akan memilih bertanya langsung lebih dahulu kepada pemerintah.
"Kami Fraksi Partai Demokrat ingin melakukan sesuatu yang sesuai dengan aturan dan perkembangan yang ada. Fraksi Partai Demokrat akan mempertanyakan mengapa harga BBM dinaikkan," kata Agus, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11).
Meski begitu, lanjut Agus, pertanyaan yang diajukan Fraksi Demokrat harus dijawab dengan jelas oleh pemerintah. Pasalnya, Fraksi Demokrat memandang ada keanehan saat pemerintah menaikkan harga BBM di tengah turunnya harga minyak mentah.
Fraksi Partai Demokrat baru akan mempertimbangkan menggunakan hak interpelasi jika jawaban pemerintah tak memuaskan.
"Kalau jawaban pemerintah memuaskan, ya selesai. Tapi kalau sebaliknya, tentu kita bisa menaikkan statusnya, bisa interpelasi," ucap dia.
Hak Interplasi
Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) Pasal 194, hak interpelasi dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen yang memuat paling sedikit; a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan b. alasan permintaan keterangan.
Usul tersebut akan menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...