Perintah Presiden, Blokir Sosmed dan Situs Radikalisme
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, memblokir seluruh akun media sosial dan situs yang menyebarkan paham radikalisme.
Presiden Jokowi menilai hal tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran paham radikal dan aksi terorisme.
"Presiden meminta kepada Menkominfo untuk laman atau akun-akun yang sebarkan paham radikalisme itu segera ditutup," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Kamis (21/1).
Selain itu, kata Pramono, Presiden Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Hamonangan Laoly, menertibkan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dihuni narapidana terorisme.
Karena, dia melanjutkan, berdasarkan laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mayoritas penyebaran radikalisme disampaikan secara langsung di dalam lapas.
"Lapas-lapas yang ada supaya tidak jadi tempat, sarang, tumbuhnya radikalisme," ucap Pramono.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...