Perintahkan Aksi Teror, Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa teroris, Aman Abdurrahman, Jumat (18/5), Associated Press melaporkan.
Aman dituduh, telah memerintahkan sejumlah pemboman, termasuk serangan bom bunuh diri dan penyerangan bersenjata di Jakarta pada Januari 2016, yang menewaskan empat warga sipil dan empat pelaku.
Jaksa Penuntut Anita Dewayani mengatakan, tindakan-tindakan Abdurrahman telah mengakibatkan kematian dan cedera, hingga tidak ada alasan untuk memberikan keringanan.
Menurut para jaksa, Abdurrahman memerintahkan sejumlah penyerangan dari dalam penjara, tempat dia menjalani hukuman karena kejahatan teroris.
Pada 2008, Aman disebut kerap memberikan ceramah atau kajian disejumlah kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda. Materi ceramah Aman diambil dari buku seri materi tauhid yang dikarang olehnya yang berisi pemahaman tentang demokrasi.
Pada 2009, selama mendekam di Lapas Nusakambangan atas kasus pelatihan militer di Aceh, Aman diketahui tetap dikunjungi oleh para pengikutnya dan memberi ceramah. Dari balik jeruji besi itu, Aman juga diketahui membaiat para pengikutnya dan membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Pada November 2014, Aman meminta pengikutnya untuk melaksanakan sejumlah aksi teror serupa dengan yang terjadi di Paris, Prancis. Aksi itu diklaim Aman perintah dari pimpinan khilafah Suriah.
Aksi Teror
Aksi pertama merupakan ledakan bom di kawasan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016 yang menyebabkan warga sipil dan aparat kepolisian menjadi korban. Aksi kedua yakni pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016 yang menyebabkan enam anak-anak menjadi korban.
Aksi dilakukan oleh Ketua JAD Kaltim Joko Sugito alias Abu Sarah. Aksi ketiga yakni aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil.
Ia, merupakan rekan Aman selama di penjara atas kasus teror di Lapas Nusakambangan. Aksi itu menyebabkan tiga personel polisi meninggal dunia dan empat personel mengalami luka berat. (DAL)
Abdurrahman, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada 25 Mei untuk memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa. Pengadilan Jakarta Selatan telah menunjuk pengacara untuk mendampinginya setelah dia menolak untuk diwakilkan.
“Saya akan memberikan pembelaan saya sendiri,” kata Abdurrahman, yang menurut polisi adalah tokoh kunci bagi militan ISIS di Indonesia, di hadapan persidangan.
Abdurrahman tampak tenang ketika jaksa membacakan tuntutan hukuman mati di hadapan lima hakim. (voaidonesia.com/cnn.com)
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...