Perluasan Larangan Sepeda Motor Dibatalkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan perluasan pembatasan sepeda motor di ruas jalan Ibu Kota. Rencana pelarangan kendaraan bermotor roda dua yang akan diterapkan pada Sabtu (17/1) mendatang dinilai belum didukung oleh alat transportasi umum yang memadai.
Pelarangan sepeda motor yang sudah diterapkan di Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat belum maksimal mengatasi kemacetan di Jakarta. Seperti yang terlihat di ruas Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1), antrean panjang sejumlah kendaraan baik roda dua maupun empat tampak mengular.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan perluasan pelarangan sepeda motor di Jakarta dapat terealisasikan jika sarana angkutan umum gratis sebagai konpensasi warga Jakarta telah memadai. Sementara jumlah bus gratis yang saat ini beroperasi baru berjumlah 15 armada yang terdiri dari 10 bus Transjakarta single dan lima bus tingkat pariwisata.
Kemacetan panjang terjadi akibat volume kendaraan tidak dapat ditampung ruas jalan di sejumlah wilayah di Jakarta. Akibatnya banyak juga kendaraan baik roda dua maupun empat memilih untuk menerobos jalur Transjakarta atau busway guna menghindari antrean kemacetan.
Wacana tentang pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi juga dinilai belum dapat mengurai angka kemacetan yang terjadi di Jakarta.
Perda pelarangan usia kendaraan sampai saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Editor : Eben Ezer Siadari
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...