Permalukan Korban Pelecehan, Jurnalis TV Mesir Masuk Bui
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Mesir, hari Senin (29/2), menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap seorang mantan pembawa acara karena ia dinyatakan bersalah berusaha mempermalukan seorang korban pelecehan seksual dalam program televisi yang ia bawakan.
Pembawa acara tersebut, Riham Saeed, juga dikenakan denda 10.000 pound Mesir (setara Rp 17 juta), dan uang jaminan 15.000 pound Mesir (setara Rp 25,6 juta).
Saeed menuai kecaman setelah ia menuding korban sengaja memancing orang untuk melakukan pelecehan seksual, dan sang pembawa acara juga menyiarkan foto-foto korban saat sedang berada di pantai.
Korban sedang berada di sebuah tempat perbelanjaan ketika ia terlibat adu mulut dengan seorang pria yang menggoda dirinya. Rekaman kamera CCTV menunjukkan korban dua kali menampar pria tersebut.
Dalam program yang ia bawakan, Saeed mewawancarai korban, yang mengatakan bahwa ia menjadi target pelecehan secara verbal. Ketika perempuan tersebut mengancam melaporkan insiden itu kepada petugas keamanan, pria tersebut memukul korban.
Saeed kemudian menyalahkan korban dan menyiarkan foto-foto korban saat berada di pantai.
Pengadilan menyatakan Saeed bersalah menghina dan melanggar privasi korban. (AFP/Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...