Permohonan CPJ Jadi Organisasi Ditolak PBB
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Permintaan dari Komite Perlindungan Jurnalis (Committee to Protect Journalists/CPJ) untuk diakui mengalami penolakan sebagai organisasi non pemerintah di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat.
Direktur Eksekutif CPJ, Joel Simon mengungkapkan, seperti diberitakan AFP, Kamis (26/5). tentang kekecewaanya terhadap PBB yang menjunjung tinggi kebebasan pers dalam resolusinya, tetapi menolak akreditasinya untuk status khusus menjadi LSM yang dapat membantu menginformasikan keputusan tentang masalah itu.
Yunani, Guinea, Israel, Mauritania, AS dan Uruguay memilih mendukung permintaan CPJ. India dan Turki memilih abstain. AS mengatakan pihaknya pada Juli akan membawa permintaan CPJ ke Dewan Ekonomi dan Sosial yang mengawasi komite LSM guna mencoba membalikkan keputusan tersebut.
Menurut AFP, CPJ ditolak sepuluh negara, termasuk Rusia dan Tiongkok. Pemungutan suara di komite LSM PBB itu mengakhiri permohonan selama empat tahun dari badan pengawas kebebasan pers tersebut untuk mendapatkan status khusus yang menyediakan akses ke gedung PBB dan memberikan hak suara bagi masyarakat sipil dalam urusan PBB.
Azerbaijan, Burundi, Kuba, Nikaragua, Pakistan, Afrika Selatan, Sudan dan Venezuela juga menentang permintaan itu. Enam negara memilih mendukung dan tiga abstain. (Ant/AFP).
Editor : Eben E. Siadari
Pemberontak Suriah: Kami Tak Mencari Konflik, Israel Tak Pun...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Pemimpin kelompok pemberontak Islamis Suriah, Hayat Tahrir al-Sham (HTS), ...