Permohonan Ditolak MK, Prabowo-Hatta: Mau Apa Lagi?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Secara hukum sudah selesai. Faktanya, semua permohonan ditolak. Mau apalagi, bila tidak diterima mau bagaimana lagi?
Demikian pernyataan kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, saat dijumpai usai pembacaan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8).
"MK telah membacakan putusannya terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014. Secara hukum kita telah ditolak. Lalu, kalau kita tidak terima mau bagaimana lagi," ucap Maqdir.
Meski demikian, lanjut Maqdir, ada satu hal yang harus dicermati dari putusan tersebut, yakni mengapa putusan MK berbeda dengan hasil di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tadi siang di DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar kode etik, tapi disini masalah itu tidak disinggung. Inilah yang harus kita cermati dari putusan MK," kata dia.
Bukan Kalah Menang
Maqdir pun menyerahkan semuanya pada masyarakat. Ia pun belum mengetahui perihal langkah yang akan ditempuh Tim Prabowo-Hatta selanjutnya.
"Hasilnya kita serahkan pada masyarakat. Terdapat kontradiksi antara putusan DKPP dengan MK terkait kode etik. Untuk langkah selanjutnya, kita lihat nanti, saya belum tahu," jelas kuasa hukum Prabowo-Hatta itu.
Bagi Maqdir, ini bukan permasalahan menang ataupun kalah. Tapi menurutnya perlu pencermatan pada putusan MK.
"Tidak ada masalah kalah atau menang, itu biasa. Tapi ada pelanggaran kode etik seperti yang disampaikan DKPP. Contohnya, KPU DKI Jakarta melanggar, bahkan KPU Dogiyai komisionernya diberhentikan secara tetap. Tapi disini itu tidak diindahkan. Perlu dicermati ada apa dengan putusan ini," tutur dia.
Hentikan Perbedaan
Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait-Joko Widodo dan Jusuf Kalla-Taufik Basari mengajak masyarakat berhenti berbeda pandangan politik dan mendukung pemerintahan baru.
"Perbedaan pandangan politik sudah selesai, karena presiden terpilih adalah presiden kita semua. Mari kita dukung pemerintahan baru," ujar sosok yang akrab disapa Tobas itu.
Menurut dia, MK telah melahirkan putusan yang komprehensif dan memuaskan.
"Semua pihak bisa baca putusan itu, beberapa hal yang sebelumnya telah disampaikan, baik itu dugaan, tuduhan, yang disampaikan tidak terbukti. Ya itulah fakta hukum yang harus kita terima," kata dia.
Final Mengikat
Sedangkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyampaikan dengan putusan yang telah dibacakan MK, maka keputusan KPU dalam rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu Presiden 2014 pada Selasa (22/7) tetap berlaku.
"Dengan demikian, keputusan yang telah diambil KPU dalam rekap nasional tentang penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih tetap berlaku. Hal itu final dan mengikat," kata Husni.
Penolakan MK
MK akhirnya selesai membacakan amar putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Sidang yang berlangsung dengan sembilan Hakim MK itu (Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto,dan Muhammad Alim) dibuka pada pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.44 WIB.
MK mengambil kesimpulan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva sambil menutup sidang yang berlangsung lebih dari enam jam tersebut.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...