Permohonan Uji Materi Yusril Ditolak MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Permohonan uji materi (Judicial Review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan dalam hasil putusan sidang MK bersama dengan Ketua MK Hamdan Zoelva dan delapan Hakim MK lainnya di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Yusril mengajukan permohonan terkait dengan UU Pipres terhadap pasal-pasal yang menurutnya dianggap tidak jelas secara konstitusional. Dirinya memohon kepada MK untuk menafsirkan sejumlah pasal-pasal di antaranya maksud dari pasal 22E ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 terkait dengan makna pemilu. Yusril meminta tentang pemilu di dalam pasal-pasal tersebut ditafsirkan sebagai pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun untuk memilih secara serentak dalam waktu yang sama untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Uji materi serupa juga sebelumnya sudah diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak yang direpresentasikan oleh Effendi Gazali dan hasil putusan sidang MK mengabulkan namun pelaksanannya setelah Pemilu 2014
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...