Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 21:39 WIB | Kamis, 20 Maret 2014

Permohonan Uji Materi Yusril Ditolak MK

Permohonan Uji Materi Yusril Ditolak MK
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat hadir sebagai pemohon uji materi tentang Undang Undang Nomor 42 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang utama Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/3) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Permohonan Uji Materi Yusril Ditolak MK
Yusril Ihza Mahendra saat merapikan dasinya sebelum pembacaan putusan sidang MK tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Permohonan Uji Materi Yusril Ditolak MK
Ketua Hakim MK Hamdan Zoelva (kanan) saat membacakan putusan sidang yang menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang utama MK.
Permohonan Uji Materi Yusril Ditolak MK
Yusril Ihza Mahendra saat dihadang oleh sejumlah awak media baik cetak maupun elektronik usai putusan sidang MK yang menolak permohonan uji materi yang diajukan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Permohonan uji materi (Judicial Review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan dalam hasil putusan sidang MK bersama dengan Ketua MK Hamdan Zoelva dan delapan Hakim MK lainnya di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Yusril mengajukan permohonan terkait dengan UU Pipres terhadap pasal-pasal yang menurutnya dianggap tidak jelas secara konstitusional. Dirinya memohon kepada MK untuk menafsirkan sejumlah pasal-pasal di antaranya maksud dari pasal 22E ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 terkait dengan makna pemilu. Yusril meminta tentang pemilu di dalam pasal-pasal tersebut ditafsirkan sebagai pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun untuk memilih secara serentak dalam waktu yang sama untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Uji materi serupa juga sebelumnya sudah diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak yang direpresentasikan oleh Effendi Gazali dan hasil putusan sidang MK mengabulkan namun pelaksanannya setelah Pemilu 2014

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home