Perpanjangan Masa Cuti Lebaran ASN Harus Sesuai Prosedur Instansi
JAKARTA, SAT5UHARAPAN.COM-Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menjelaskan imbauan Presiden Joko Widodo tentang memperpanjang cuti lebaran tetap harus diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur di instansi masing-masing.
"Dalam imbauannya Presiden menyebutkan, “bahwa teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya'. Jadi cuti dapat perpanjang WFH (work from home), dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," kata Bey dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, hari Selasa (25/4)).
Bey mengatakan sebagaimana disampaikan Presiden, imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.
"Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Jokowi mengimbau Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri maupun pegawai swasta yang melakukan mudik ke kampung halaman untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi tanggal 24 dan 25 April 2023, guna mencegah kemacetan.
Presiden mengimbau ASN, TNI/Polri dan pegawai swasta menunda perjalanan kembali ke kota setelah tanggal 26 April 2023, dengan memperpanjang cuti lebaran.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...