Perppu KPK, Cikal Bakal Lahirnya Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengatakan cikal bakal lahirnya pemikiran merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 18 Februari 2015.
Saat itu, kekosongan jabatan pemimpin KPK setelah ditinggalkan Busyro Muqqodas, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad, menjadi dasar pertimbangan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.
"Kenapa ada kesepakatan Pemerintah dan Komisi III untuk merevisi UU tentang KPK, ini background-nya Perppu KPK," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).
Dia menjelaskan, Komisi III DPR RI menemukan masalah dalam Perppu KPK. Di mana, hal tersebut menjadi pembahasan serius dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), yakni terkait syarat menjadi pemimpin KPK.
"Di sana ada masalah, pertama terkait latar belakang Johan Budi, kedua soal usia Pak Taufiequrrahman Ruki," ujar Desmond.
Oleh karena itu, kata dia, revisi UU tentang KPK menjadi kesepakatan yang diambil saat menerima Perppu KPK. "Jadi catatannya saat menerima Perppu KPK saat itu adalah melakukan revisi UU tentang KPK," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...