Tim Dana Aspirasi: Siapa akan Laksanakan UU MD3?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Mukhamad Misbakhun menegaskan kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah terkait UP2DP, maka akan ada pertanyaan soal siapa yang akan melaksanakan Pasal 80 J Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dimana anggota DPR punya hak menerima dan memperjuangkan usulan program pembangunan daerah pemilihan.
"Padahal UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," tegas Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/06).
Dia menegaskan, saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya akan taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya.
"Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?," ujar Misbakhun bertanya.
Menanggapi pernyataan Mensesneg Pratikno dan MenPPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago sebagaimana dalam pemberitaan, Misbakhun melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahaminya secara utuh.
"Para pembantu Presiden Jokowi tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang UP2DP," kata dia.
Menurut Misbakhun, dana 20 miliar per anggota dewan dengan total 11,2 triliun setiap tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri.
"Bahwa tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," kata dia.
Dia juga menyampaikan, konsep UP2DP bersifat usulan program pembangunan berbasis daerah pemilihan yang justru bisa membantu visi dan misi presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawa Cita.
"Konsep UP2DP justru bisa membantu visi misi Presiden dalam mewujudkan Nawa Cita," kata politisi Golkar ini.
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...