Pertama Kali, Pakistan Mengangkat Hakim Perempuan pada Pengadilan Syariat
KARACHI, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan syariah nasional Pakistan, yang mengadili beberapa kasus di bawah hukum Islam negara itu, pada hari Senin (30/12) menunjuk seorang hakim perempuan untuk pertama kalinya dalam 33 tahun sejarah pengadilan tersebut.
Ashraf Jehan (56) yang bertugas sebagai hakim tambahan di pengadilan tinggi di Provinsi Sindh selatan, mengukir sejarah saat dia mengambil jabatan tersebut di Karachi.
“Hari ini merupakan acara pelantikan bersejarah saat seorang hakim perempuan yang bergabung dalam Pengadilan Syariah,” kata Agha Rafiq Ahmed, kepala peradilan dari Pengadilan Syariah Federal Pakistan, kepada AFP.
Pengadilan itu didirikan pada 1980 dalam kepemimpinan diktator militer Ziaul Haq sebagai bagian dari Islamisasi sejumlah institusi di Pakistan.
Pengadilan itu mengkaji hukum negara untuk memeriksa apakah sesuai dengan ajaran Islam dan juga mendengar banding undang-undang agama di bawahnya yang dikenal sebagai "Hukum Hudud", yang berjalan sejajar dengan hukum pidana.
"Tidak ada ketentuan dan larangan dalam konstitusi untuk mengangkat hakim perempuan di Pengadilan Syariah dan tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan," kata Ahmed.
Kepala Pengadilan Syariah adalah seoang yang jarang berbicara kepada media, dan dia mengatakan senang untuk mengomentari sebuah momen bersejarah. "Saya mengambil inisiatif seperti itu dan mengirim pesan pada dunia bahwa kita adalah orang-orang yang tercerahkan dan akan menghilangkan banyak kesalahpahaman," kata dia. (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...