Perwakilan DPR Menolak Uji Materi UU MD3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang uji materi Undang Undang (UU) Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR), Dewan Perwakian Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disingkat MD3 digelar di Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).
Gelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dalam hal ini presiden yang diwakilkan serta DPR, MPR dan pihak terkait dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga sore hari. Dalam proses dengar pengujian UU MD3 kesempatan yang diberikan dari DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mempersoalkan terhadap pemohon dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dinilai oleh Aziz tidak memiliki legal standing karena merupakan partai politik (Parpol).
Menurutnya PDIP telah terwakili melalui fraksi karena telah ikut dalam proses pembuatan UU MD3 dan hal tersebut menjadi bagian penting dalam UU yang dibuat oleh DPR melalui fraksi PDIP untuk menyatakan usulan serta pendapatnya. PDIP mempersoalkan tentang Pasal 84 UU MD3 tentang pimpinan DPR.
Aziz menambahkan adanya UU MD3 yang mengatur tentang pemilihan Ketua DPR melalui voting dinilai membuka peluang demokrasi, dengan demikian siapapun anggota DPR yang terpilih berhak menjadi Ketua DPR. Hal tersebut disampaikan di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Hamdan Zoelva saat menyampaikan keterangannya tentang UU MD3 yang meminta untuk ditolak pengujiannya.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...