Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:45 WIB | Jumat, 22 Mei 2015

Perwakilan RI dan Tiongkok Akan Telusuri Beras Sintetis

Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok menguji beras yang dijual di salah satu agen saat sidak beras sintetis di Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/5). Sidak gabungan oleh Disperindag dan Distankan Kota Depok tersebut untuk mengantisipasi peredaran beras sintetis di wilayah Kota Depok, pasca ditemukannya peredaran beras sintetis atau plastik di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Antara)

BEIJING, SATUHARAPAN.COM – Perwakilan Pemerintah RI di Tiongkok bersama pemerintah setempat berencana menelusuri arus peredaran beras yang diduga tercampur bahan sintetis ke Indonesia.

"Apakah beras sintetis memang murni dari Tiongkok, belum jelas betul. Karenanya, jika hasil laboratorium sudah pasti, jelas pula penanganannya," kata Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo kepada kantor berita Antara di Beijing, Jumat (22/5).

Sementara itu Atase Perdagangan KBRI Tiongkok Dandy Iswara mengatakan pihaknya akan bertemu dengan kantor administrasi umum karantina Tiongkok General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantee/ AQIQ), terkait dugaan beras sintetis asal Tiongkok yang beredar di Indonesia.

"Selain itu akan bicarakan pula langkah penelusurannya, tentang kemungkinan adanya beras sintetis yang beredar dan diekspor ke Indonesia," kata dia.

Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Tiongkok tercatat ekspor komoditas beras ke Indonesia periode Januari-Maret 2015 mencapai nilai 182 juta dolar AS (Rp 2 triliun).

Kementerian Perdagangan RI masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kendati hasil uji laboratorium Sucofindo sudah menyatakan bahwa beras tersebut positif mengandung bahan baku plastik.

Berdasarkan uji laboratorium PT Sucofindo, beras yang diuji mengandung senyawa plasticer dari tiga jenis, yakni BBP (benzyl butyl phthalate), DEHP (bis 2-ethylhexyl phthalate)), dan DINP (diisononyl phthalate), atau bahan-bahan untuk membuat pipa, kabel dan lainnya.

Kementerian Perdagangan berencana untuk mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang mewajibkan merek-merek dari semua produk, terutama bahan pokok, terdaftar agar pemerintah lebih mudah untuk melakukan pengawasan. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home