Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:28 WIB | Rabu, 16 November 2016

Petani Demo di DPR Tuntut Pengesahan UU Pertembakauan

Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding (memegang mic) saat bersama para unjuk rasa di depan gedung DPR, hari Rabu (16/11). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN, COM – Ratusan petani tembakau berunjuk rasa di depan gedung DPR RI meminta DPR melindungi eksistensi petani tembakau dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

“Proses ini (pengesahan RUU Pertembakauan) sangat lamban, kami butuh perlindungan segera,” kata Ketua Departemen Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Yudha Sudarmaji dalam orasinya di Kompleks Parlemen Senayan, hari Rabu (16/11).

Dalam orasinya Yudha mengatakan RUU Pertembakauan sudah masuk program legislasi nasional (proglegnas) 2015-2016 sejak bulan Juli. RUU ini diharapkan dapat memperbaiki regulasi industri tembakau yang pro kepada petani lokal.

“Kami menuntut DPR RI dan Pemerintah duduk bersama membuat peraturan-peraturan yang mampu melindungi sektor pertembakauan,” kata dia.

Longgarnya regulasi pertembakauan telah merugikan para petani tembakau. Karena tidak ada aturan yang jelas mengenai batasan impor tembakau. Akibatnya, kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal kini cenderung beralih ke tembakau impor.

“Pondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakauan menjadi ambruk,” kata dia.

Menanggapi unjuk rasa tersebut, anggota DPR RI Abdul Kadir Karding berjanji akan memperjuangkan aspirasi para petani tembakau lokal. Dia mengakui pembasahan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat Baleg. Mestinya, kata Karding, RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.

“Ini ada apa kok berlarut-larut?” kata Karding saat menemui para pengunjuk rasa.

Karding mengatakan RUU Pertembakuan akan memberikan perlindungan progresif bagi para petani tembakau. RUU ini harus mengatur prioritas penggunaan tembakau lokal dalam produksi rokok. Sehingga pemanfaatan tembakau lokal untuk beragam jenis industri pertembakauan akan semakin meningkat.

“Tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain,” kata dia.

Politisi Partai PKB ini mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau. Dia mengatakan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.

“Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan,” kata dia.

Di tempat yang sama Ketua Aliansi Petani Tembakau Indonesia Parmudji mengatakan selama ini sektor pertembakauan telah memberikan kontribusi riil bagi Negara. Data Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2015 menunjukkan sektor tembakau menyumbang pajak sebesar Rp 173,9 triliun yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok. Sementara, data BPS pada 2014 menyebutkan tembakau dan olahannya merupakan penyumbang ekspor yang signifikan terhadap negara, dengan peningkatan nilai sebesar 52 persen sejak 2010 sampai dengan 2014.

“Tembakau berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak, cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja, dan masih banyak lagi,” kata Parmudji.

Parmudji menyayangkan mandeknya pembahasan RUU Pertembakauan di DPR. Sebab pembahasan RUU ini tidak mengalami kendala di tingkat Baleg. Parmudji menduga pimpinan DPR turut andil di balik mandeknya proses pembahasan.

“Wajar jika petani tembakau protes dan mempertanyakan sikap pimpinan DPR,” kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home