Setara Institute: Ahok Korban Praktik Politisasi Identitas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai penetapan status tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama merupakan preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.
Karena menurut dia, penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.
“Penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 Tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (16/11).
Namun demikian, kata Hendardi, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri merupakan produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Menurut dia, putusan Polri juga menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti.
“Dengan putusan ini, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa dihentikan,” katanya
Belum Dinyatakan Bersalah
Hendardi mengatakan, meski putusan tersebut tidak berkontributif pada pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan, namun putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.
“Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka,” lanjutnya.
Hendardi menilai, sebagai calon gubernur, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai. Menurut dia, tersangka adalah "seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana'.
“Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah,” kata dia.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Aridono Sukmanto, dalam konferensi pers, hari Rabu (16/11), menetapkan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kesimpulan hasil gelar perkara penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Aridono.
Secara terpisah Ketua Tim Pemenangan Ahok Djarot Prasetyo Edi dalam wawancara dengan stasiun TV nasional, mengatakan akan melakukan gugatan praperadilan. Dia mengatakan akan membentuk tim sore ini (16/11) untuk memproses upaya praperadilan tersebut.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...