Petani Tebu Berdemostrasi di Depan Gedung KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kini, marak pendirian industri gula rafinasi berbahan baku gula mentah impor dengan kapasistas di atas tiga juta ton per tahun. Maka, ratusan massa dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia berunjuk rasa menentang gula impor tersebut. Mereka mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mereka melakukan aksi di kantor Kementerian Perindustrian dan Perdagangan di Jakarta, Selasa (17/9).
Mereka meminta KPK mendalami kasus impor gula mentah yang ditangani menperindag. Sebab, menurut mereka ada fakta di lapangan peredaran gula rafinasi berbahan baku gula mentah impor ternyata beredar tidak sesuai tujuan.
Sesuai SK Menperindag No. 527 tahun 2004 pasal 2 ayat 4 dijelaskan tegas bahwa gula rafinasi yang berbahan bakunya berasal dari gula mentah impor hanya ditujukan untuk kepentingan industri dan dilarang diperdagangkan di dalam negeri.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...