Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:55 WIB | Selasa, 14 Februari 2017

Petinggi Demokrat: Pernyataan Antasari Azhar Tidak Berdasar

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) disambut Antasari Azhar setibanya di tempat acara syukuran kebebasannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/11). Acara yang juga dihadiri sejumlah pejabat dan mantan Jaksa Agung ini diadakan dalam rangka ucapan syukur atas bebas bersyaratnya mantan Ketua KPK, Antasari Azhar atas hukuman pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan bahwa pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang mengaku dikriminalisasi oleh rezim Pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidaklah berdasar.

Pasalnya, kata Didik dalam proses hukum mulai pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa membuktikan tetap bersalah.

“Sungguh tidak mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait pernyataan dia seolah-olah dikriminalisasi terhadap dirinya,” kata Didik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (14/2).

Menurutnya logika kriminalisasi terpatahkan. Pasalnya putusan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan PK saling menguatkan satu sama lainnya. Dalam perspektif hukum, kata Didik, tak diragukan bahwa Antasari terbukti melakukan tindak pidana.

“Lengkap sudah beliau mengajukan upaya hukum untuk membuktikan ketidakbenaran tuntutan, dakwaan, dan putusan yang dijatuhkan terhadap Antasari Azhar, apa boleh buat ternyata hukum terbukti lain, keadilan membuktikan itu,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR itu menilai opini yang dibangun Antasari dengan kriminalisasi di lain sisi dihadapkan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, justru berbanding terbalik dengan opini yang dibangun Antasari.

“Antasari Azhar tentu paham dan tahu bahwa hukum dan kekuasaan yudikatif adalah independen dan tidak boleh diintervensi dan diinfiltrasi oleh kekuatan manapun,” kata dia.

Didik mengatakan tuduhan kriminalisasi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap konstitusi dan hukum. Bahkan pelecehan terhadap lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari intervensi.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan Antasari mencoba membangun popularitas diri dengan memanfatkan kasus hukum.

 “Saya minta Bapak Antasari jangan membangun polularitas diri dengan memanfaatkan kasus ini,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu  mengatakan mengetahui persis ketika SBY menjabat Presiden RI tak melakukan intervensi terhadap kasus Antasari. Begitu pula dengan Kapolri saat itu Bambang Hendarso Danuri melakukan rapat terbuka dengan Komisi III.  Maklum kala itu, Benny menjabat sebagai Ketua Komisi III yang menjadi mitra kerja Polri.

“Jadi kita pada intinya menegakkan aturan hukum, kalau memang terbukti diproses, kalau memang tidak, ya hentikan,” kata dia.

Ternyata, kasus Antasari di pengadilan tingkat pertama terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Begitu pula di tingkat banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa.

“Apabila ada hal-hal lain, tindak pidana lain, itu silakan aja, tapi jangan membonceng soal-soal politik. Yang jelas dia (Antasari Azhar) itu sudah terpidana, ya kan,” kata dia.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home