SBY Laporkan Antasari Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menempuh proses hukum terkait tudingan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap dirinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di kalangan wartawan, tim hukum SBY menyampaikan laporan atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Antasari Azhar ke Bareskrim Mabes Polri Selasa (14/2) malam pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator kriminalisasi terhadap dirinya.
"Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY," kata Antasari di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Selasa (14/2).
Ia pun lantas menceritakan suatu hal yang menurutnya bertahun-tahun tidak dia ungkap, yakni kejadian pada suatu malam di bulan Maret 2009, ketika CEO MNC Group Harry Tanoe mendatangi rumahnya.
Menurut dia Harry datang atas perintah seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Aulia Pohan yang sedang terseret kasus korupsi.
"Harry diutus oleh Cikeas, Beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan," ucap Antasari. (Ant)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...