Petisi Tolak Karyawati Harus Pakai Sepatu High Heels Meluas
LONDON, SATUHARAPAN.COM - Saatnya perusahaan berhati-hati merumuskan aturan berbusana bagi karyawan. Jika tidak, dapat menghadapi masalah seperti yang terjadi di Inggris.
Seorang karyawati melancarkan petisi kepada pemerintah Inggris yang menuntut agar melarang perusahaan mengharuskan karyawati menggunakan sepatu hak tinggi (high heels) selama bekerja. Dan petisi itu mendapat sambutan hangat. Menurut abcnews.go.com, sudah 100.000 orang yang menandatanganinya hingga kemarin (12/5). Artinya, parlemen sudah harus mulai mempertimbangkannya untuk dibicarakan.
Petisi itu dimulai pada hari Senin oleh seorang perempuan berusia 27 tahun, bernama Nicola Thorp. Ia mengaku diberhentikan dari tempat bekerjanya karena menolak mengenakan high heels.
Menurut BBC, ketika itu ia bekerja pada sebuah perusahaan penyedia jasa (outsource) Portico. Ia dipekerjakan sebagai resepsionis pada perusahaan jasa konsultasi keuangan multinasional, PricewaterhouseCoopers (PwC), di London.
Ketika suatu hari ia mengenakan sepatu bertumit datar pada hari pertama ia bekerja, seorang supervisor Portico mengatakan kepadanya bahwa ia harus mengenakan high heels yang tingginya antara dua sampai empat inci. Jika tidak, sebaiknya dia tidak bekerja. Dikatakan, bahwa itu adalah dress code bagi karyawan perempuan perusahaan itu.
"Saya bilang, 'saya tidak melihat ada hubungannya antara memakai high heels dengan cara saya bekerja," kata Thorp. "Saya bekerja selama sembilan jam sehari, mengantarkan klien dari meja resepsionis ke ruang rapat. Saya berdiri selama sembilan jam," kata dia.
Thorp mengatakan ketika dia mengungkapkan bahwa resepsionis pria tidak diharuskan pada aturan serupa, supervisor itu tertawa. Ketika Thorp menolak untuk pulang dan membeli high heels dengan uangnya sendiri, ia kemudian diberhentikan tanpa pesangon.
Kejadian ini kemudian mencuat ke publik dan jadi pembicaraan ramai di seluruh dunia. Pada hari Rabu (11/5) PwC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah meminta Portico meninjau ulang panduan berpakaian karyawannya. PwC menegaskan bahwa aturan berpakaian yang oleh media dikatakan berasal dari kebijakan PwC, sesungguhnya adalah aturan berpakaian Portico.
Belakangan pada hari yang sama, PwC memberi pernyataan bahwa Portico telah memperbarui aturan berpakaian karyawannya dan berlaku segera. Portico kemudian mengeluarkan pernyataan terpisah dan mengatakan bahwa karyawati diperbolehkan mengenakan sepatu bertumit datar bila mereka menginginkannya.
Editor : Eben E. Siadari
Banjarmasin Gelar Festival Budaya Minangkabau
BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan dukungan p...