Petisi Ubah Usia Pernikahan pada Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi masyarakat 18+ membuat petisi untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) supaya Katakan Tidak pada Pernikahan Anak, Ubah Usia Sah Pernikahan dari 16 ke 18 tahun.
Menurut koalisi 18+, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang dan perlidungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Untuk menjamin perlindungan tersebut Koalisi 18+ mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batas usia minimum menikah menjadi 18 tahun.
Menurut mereka, berdasar laporan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada 2012 menyebutkan pengetahuan kompehensif remaja usia 15 – 24 tahun tentang HIV dan AIDS masih terbilang rendah. Juga dalam riset Kementerian Kesehatan di lima Provinsi pada tahun 2010 hanya 11,4 persen remaja yang memahami HIV dan AIDS.
Selain itu data mengenai kekerasan seksual juga terbilang masih tinggi, menurut catatan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2013 setidaknya ada 279.760 kasus. Angka rinciannya sebanyak 11.719 kasus di ranah personal sebesar 64 persen atau 7.548 dan 667 kasus terjadi pada kekerasan dalam relasi personal lain.
Untuk kekerasan fisik masih menempati posisi teratas pada tahun 2013 mencapai 39 persen kemudian pada urutan kedua kekerasan psikis sebesar 29 persen, kekerasan seksual 26 persen dan kekerasan ekonomi sebesar 6 persen.
Kondisi tersebut menjadi bahan diskusi yang digelar bersama dengan para narasumber di antaranya Erasmus AT Napitupulu, Love, dan Ryan tentang petisi Katakan Tidak pada Pernikahan Anak yang diadakan di Galeri Museum Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...