Loading...
RELIGI
Penulis: Prasasta Widiadi 19:28 WIB | Jumat, 24 Juni 2016

PGI Diharap Konsultasi Sebelum Buat Pernyataan Pastoral LGBT

Dari kiri ke kanan: Komisi HIV-AIDS Persekutuan gereja-gereja di Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Cleve Sumesey, Dosen Sekolah Tinggi Teologi Jakarta dan Ketua Majelis Gereja Kristen Protestan Simalungun, Martin Lukito Sinaga, Sekretaris Umum Gereja Kristen Sangkakala Indonesia, Willy Paath, dan Pengamat Sosial dari Universitas Kristen Indonesia, Merphin Panjaitan dalam acara Diskusi Pernyataan Pastoral MPH PGI tentang LGBT, di MTH Square, Jakarta, hari Jumat (24/6). (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH PGI) dalam membuat sebuah keputusan yang berkaitan dengan isu terkini seperti LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender)  di masa mendatang diharap melakukan konsultasi dan diskusi atau dialog.

Pengamat Sosial dari Universitas Kristen Indonesia, Merphin Panjaitan, dalam acara Diskusi Pernyataan Pastoral MPH PGI tentang LGBT, di MTH Square, Jakarta, hari Jumat (24/6), mengharapkan MPH PGI dalam membuat pernyataan pastoral apalagi berkaitan dengan isu sensitif, hendaknya mengajak  perwakilan gereja-gereja yang dinaunginya agar tidak menimbulkan pro-kontra.

Merphin mengemukakan apabila pernyataan tersebut belum dikonsultasikan dengan gereja-gereja yang menjadi anggota PGI hendaknya jangan disebut sebagai pernyataan pastoral.  “Karena kenyataannya ada gereja-gereja anggota PGI yang berbeda pendapat, jadi menurut hemat saya ada anggota PGI yang merasa tersakiti karena tidak terwakili,” kata Merphin.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Gereja Kristen Sangkakala Indonesia, Willy Paath, mengemukakan bahwa sebagai gereja yang menjadi anggota PGI, dia ingin melihat PGI melakukan kerja sama bila ingin membuat pernyataan yang dapat mempengaruhi umat Kristen di Indonesia.

Willy menjelaskan bahwa pernyataan Pastoral PGI yang diterbitkan beberapa waktu lalu bukan pernyataan yang mewakili gereja-gereja di Indonesia. Ia mengharapkan PGI harus melakukan pemetaan terlebih dahulu tentang gereja mana yang pro dan kontra terhadap LGBT.

Willy mengemukakan bahwa studi dan pendalaman yang dilakukan MPH PGI tidak komprehensif dan tidak mendalam, selain itu MPH PGI menggunakan informasi, data, dan analisis yang tidak akurat. Dia juga menilai MPH PGI mengeluarkan pernyataan sikap dan pernyataan pastoral yang gegabah, salah, dan merusak.

 “Jika MPH PGI konsisten dengan keterbukaan atas umpan balik yang diberikan gereja-gereja anggota, maka MPH PGI harus mencabut pernyataan pastoral dan menyusun kembali dengan melibatkan semua pihak yang kompeten di bidang terkait,” kata Willy.

Pernyataan Pastoral PGI tentang LGBT

Pernyataan Pastoral MPH PGI tentang LGBT adalah pernyataan yang berisi imbauan  agar gereja, masyarakat dan negara menerima dan bahkan memperjuangkan hak-hak dan martabat kaum LGBT. Pernyataan ini  dikeluarkan secara resmi pada 28 Mei 2016 sebagai hasil dari Sidang MPH PGI yang telah berlangsung 26-28 Mei 2016.

Namun dalam pernyataan itu, MPH PGI menekankan tidak ingin menyeragamkan pendapat, karena MPH PGI menyadari adanya pendapat yang beragam tentang LGBT. Dalam Pernyataan Pastoral MPH PGI  terdapat 14 poin yang mengajak  gereja-gereja di seluruh Indonesia untuk mendalami masalah ini lebih lanjut.

Selama ini, menurut MPH PGI, kaum LGBT mengalami penderitaan dalam berbagai aspek seperti fisik, mental-psikologis, sosial, dan spiritual karena mengalami diskriminasi berdasar pada  agama.

MPH PGI berpendapat LGBT adalah kelompok yang direndahkan, dikucilkan dan didiskiriminasi bahkan  oleh negara, sehingga gereja harus mengambil sikap berbeda. Sebab,  gereja pada dasarnya tidak hanya harus berani menerima, namun juga berjuang agar LGBT  bisa diterima dan diakui hak-haknya oleh masyarakat dan negara.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home