Terbitkan Pernyataan Pastoral soal LGBT, Ini Penjelasan PGI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pernyataan Pastoral Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH PGI) tentang Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) dibuat bukan berdasar sekadar mengajak gereja peduli terhadap kelompok LGBT, melainkan atas dasar selama ini terdapat perilaku yang diskriminatif terhadap kelompok LGBT.
Hal itu dikatakan oleh Bagian Hubungan Masyarakat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (Humas PGI), Jeirry Sumapouw, menjelaskan dalam Diskusi Pernyataan Pastoral MPH PGI tentang LGBT, di MTH Square, Jakarta, hari Jumat (24/6). Ia mengatakan MPH PGI sejak lama mendapati fakta terdapat banyak kesewenang-wenangan, ketidakadilan dan diskriminasi terhadap LGBT.
“Banyak dari mereka yang terpaksa keluar dari gereja, karena kita mendapat banyak masukan dan kesaksian tentang itu, ada banyak dari mereka yang diasingkan dan dipinggirkan, bahkan oleh keluarganya karena berbeda. Jadi ini titik tolaknya,” kata Jeirry.
Jeirry mengemukakan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap LGBT jangan diteruskan. Gereja harus mengambil sikap tegas dan berani berbeda yakni dengan merangkul LGBT menjadi bagian integral dalam lingkup Indonesia.
PGI, kata Jeirry, menginginkan masyarakat memahami mana perilaku seksual yang menyimpang karena pergaulan dan orientasi seksual yang terjadi sejak lahir.
Jeirry menjelaskan bahwa PGI sangat terbuka dengan dialog, melalui lahirnya Pernyataan Pastoral PGI tersebut karena PGI menyadari beragam pendapat tentang LGBT.
Jeirry menambahkan bahwa penyusunan Pernyataan Pastoral sudah melalui mekanisme yang lazim dilakukan di PGI.
“PGI terbuka atas masukan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Pendeta Gereja Kristen Protestan Simalungun dan pengajar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta (STTJ), Martin Sinaga, mengemukakan diskriminasi terhadap kelompok LGBT tidak hanya di Indonesia. Dia mendapati contoh di Afrika, India, dan Turki banyak kelompok yang menolak kehadiran LGBT.
Martin menyebut Pernyataan Pastoral MPH PGI tentang LGBT merupakan undangan berteologi karena prinsip dasar teologi yakni mengajak dialog secara konstruktif dan merangkul yang terpinggirkan dan terdiskriminasi di tengah masyarakat.
Dengan Pernyataan Pastoral tersebut, kata Martin, masyarakat secara umum dan umat Kristen secara khusus tidak lagi mudah melakukan cap terhadap LGBT sebagai tindakan berdosa, melainkan melihat fenomena ini dari sudut pandang alkitabiah.
Pernyataan Pastoral PGI tentang LGBT
Pernyataan Pastoral Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH PGI) dikeluarkan secara resmi pada 28 Mei 2016 sebagai hasil dari Sidang MPH PGI yang telah berlangsung 26-28 Mei 2016.
Pernyataan Pastoral adalah pernyataan yang berisi imbauan agar gereja, masyarakat dan negara menerima dan bahkan memperjuangkan hak-hak dan martabat kaum LGBT.
MPH PGI di sisi lain tidak ingin menyeragamkan pendapat, karena MPH PGI menyadari adanya pendapat yang beragam tentang LGBT. Dalam Pernyataan Pastoral MPH PGI terdapat 14 poin yang mengajak gereja-gereja di seluruh Indonesia untuk mendalami masalah ini lebih lanjut.
Selama ini, menurut MPH PGI, kaum LGBT mengalami penderitaan dalam berbagai aspek seperti fisik, mental-psikologis, sosial, dan spiritual karena mengalami diskriminasi berdasar pada agama.
MPH PGI berpendapat LGBT adalah kelompok yang direndahkan, dikucilkan dan didiskiriminasi bahkan oleh negara, sehingga gereja harus mengambil sikap berbeda, karena gereja pada dasarnya tidak hanya harus berani menerima, namun juga berjuang agar LGBT bisa diterima dan diakui hak-haknya oleh masyarakat dan negara.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...