Loading...
INDONESIA
Penulis: Claudya Ananda Putri Kawet 17:40 WIB | Jumat, 05 April 2013

PGI Keberatan Pembatasan oleh RUU Ormas

Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) keberatan dengan pembatasan-pembatasan yang akan ditetapkan pada RUU Ormas. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom yang ditemui Satu Harapan di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/4) lalu.

"Pada kenyataannya RUU Ormas yang akan segera disahkan ini terkesan akan membatasi ormas itu sendiri. Sehingga kami dari PGI sangat keberatan dengan pembatasan-pembatasan tersebut," tutur Gomar.

RUU ormas sampai saat ini masih mendapat penolakan dari berbagai ormas yang ada di Indonesia, dan PGI adalah salah satunya.

Di Indonesia ada berbagai bidang kegiatan yang di dalamnya ada partisipasi masyarakat, yang kemudian dinamakan Organisasi Masyarakat (ORMAS). Saat ini Ormas sedang mengalami sorotan dengan adanya pembahasan tentang RUU Ormas yang dianggap ada upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah terhadap segala kegiatan yang akan dilakukan oleh ormas tersebut.

Pada prinsipnya PGI setuju dengan segala undang–undang yang mengatur keterjaminan hak–hak orang seperti yang diatur dalam konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

UUD 1945 juga secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression), tidak hanya bagi setiap warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia. Namun pada kenyataannya, RUU Ormas yang akan segera di sahkan ini terkesan akan membatasi ormas itu sendiri.

Selain itu, ada kekuatiran dari PGI bahwa RUU ini akan dimanfaatkan untuk mencampuri urusan kelompok agama, dimana semua kegiatan yang dilakukan internal organisasi mengharuskan melapor kepada negara bahkan sampai dari pendanaan organisasi tersebut yang semuanya itu merupakan bagian internal dari organisasi tersebut.

"Jangan pakai RUU untuk merecoki ormas yang sebenarnya bisa mengatur ormasnya sendiri “ kata Gomar. Hal ini akan menimbulkan kesan kalau negara tidak percaya bahwa kelompok masyarakat bisa menyelesaikan masalahnya sendiri.

"Saya kuatir, pada akhirnya semuanya akan mengancam demokratisasi yang sedang berlangsung saat ini,” tutup Gomar. 

 

Editor : KP3


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home