PGI Minta Kapolri Bebaskan Pendeta Sugianto
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera membebaskan Pendeta Sugianto dan enam orang anggota Serikat Tani Korban Gusuran PT BNIL Lampung.
Polisi menangkap Pendeta Sugianto di Jakarta pada hari Rabu (12/10) dini hari. Dia dituduh menghasut petani Kabupaten Tulang Bawang untuk melawan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) lantaran PT BNIL melakukan perampasan tanah seluas 10.000 Ha di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Kami menilai penangkapan Pendeta Sugianto tidak memiliki dasar karena pada saat taanggal 11 Oktober 2016 berada di Kantor KPRJ Mampang Jakarta serta keenam orang yang ditahan akibat dari provokasi yang dilakukan Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa) sehingga terjadi konflik horizontal antar warga dengan Pam Swakarsa," kata Sekretaris Eksekutif bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henri Lokra melalui siaran pers yang diterima satuharapan.com di Jakarta pada hari Jumat (21/10).
Dia juga meminta agar Kapolri lebih arif dalam memandang persoalan yang sedang terjadi antara masyarakat dan PT. BNIL yang mulai sejak tahun 1993.
"Bahwa pengusuran yang dilakukan PT. BNIL terhadap sembilan desa dengan memanfaatkan tumpang-tindihnya pemberian izin dan hak atas tanah di area 10.000 Ha di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung sehingga Kapolri harus arif dan bijaksana," kata dia.
Dia juga mengatakan pihaknya meminta agar kepolisian melakukan pengusutan terhadap perusahaan PT BNIL karena diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kami mendesak agar kepolisian dan pihak terkait melakukan penyelidikan terhadap PT BNIL yang diduga melakukan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pengendalian Lingkungan Hidup atau AMDAL," kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...