Selesai Verifikasi Balon, KPU DKI Segera Tetapkan Paslon
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah selesai melakukan verifikasi bakal pasangan calon (balon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 mulai tanggal 21 September hingga 5 Oktober 2016. Sesuai tahapan, maka KPU akan menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2017-2022 pada tanggal 24 Oktober 2016, kemudian pengundian nomor urut tanggal 25 Oktober 2016, dan Deklarasi Kampanye Damai pada tanggal 29 Oktober 2016.
“KPU DKI telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur maju dalam Pilkada DKI bulan Februari 2017 nanti. Penetapan pasangan calon akan digelar hari Senin (24/10), di Balai Sudirman pada pukul 16.00 WIB. Dalam acara ini, KPU hanya mengundang ketiga bakal paslon beserta perwakilan partai pendukung,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, dalam jumpa wartawan di Media Center KPU DKI Jakarta, hari Jumat (21/10) sore.
KPU DKI telah menerima pengajuan berkas dari tiga pasangan calon yang akan ikut dalam laga Pilgub DKI. Ketiga bakal pasangan calon tersebut adalah pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Hanura; pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang didukung oleh Partai Gerindra dan PKS serta pasangan Agus Yudhoyono Harimurti-Sylviana Murni dengan dukungan dari Partai Demokrat, PPP, PAN, dan PKB.
Selanjutnya, KPU DKI akan mengundang ketiga pasangan calon tersebut untuk melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2016 di JIE Kemayoran, pukul 18.00 WIB.
“Dalam pengundian, ketiga pasangan akan hadir. Pengundian harus diambil sendiri dan tidak bisa diwakilkan timnya. Nomor itu akan menjadi identitas saat kampanye dan dalam surat suara yang dicetak KPU DKI bersama foto dan nama pasangan calon,” ujar Sumarno.
Masing-masing calon diberi kesempatan untuk hadir bersama tim kampanye dan pendukung. Jumlahnya sudah ditentukan, yakni sebanyak 200 orang per paslon, jumlah ini sudah disesuaikan dengan kapasitas gedung dan konsumsi peserta.
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama serta kelancaran acara, KPU mengimbau agar seluruh paslon dan tim kampanye mengikuti aturan dan tidak membawa pendukung melebihi jumlah yang sudah ditetapkan KPU. Peserta pendukung paslon yang hadir merupakan tanggung jawab paslon dan tim kampanye sepenuhnya.
Sumarno juga mengumumkan rencana penyelenggaraan Deklarasi Kampanye Damai yang akan berlangsung pada tanggal 29 Oktober 2016 di Silang Barat Monas. Acara akan dimulai pukul 07.00 WIB dan dihadiri oleh ketiga paslon beserta partai politik, tim kampanye, dan pendukungnya. Tiap pasangan calon diberi jatah membawa tim pendukung 300 orang.
“Deklarasi Kampanye Damai akan diisi juga dengan penandatanganan praasasti oleh ketiga paslon dan kampanye dengan pawai mobil hias hingga ke Bundaran HI,” katanya.
Puncak acara ini merupakan bentuk komitmen ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beserta partai politik pendukung dan tim kampanye untuk melaksanakan kampanye sesuai peraturan yang sudah ditetapkan KPU dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada, sekaligus pembukaan masa kampanye yang akan berlangsung mulai tanggal 28 Oktober 2016 dan berakhir pada tanggal 11 Februari 2017 mendatang.
“KPU berharap paslon dan tim pendukung bersama-sama mengawal semangat demokrasi yang jujur, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku demi mewujudkan pilkada DKI yang berkualitas, aman, dan cerdas,” kata Sumarno.
Ikhwal pengamanan, KPU DKI sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk pengamanan seluruh kegiatan tersebut.
Polda Metro Jaya, lanjut dia, juga sudah berkomitmen akan melakukan penjagaan dan pengamanan dalam setiap tahapan demi kelancaran dan keamanan penyelenggaraan Pilgub DKI Februari 2017 mendatang.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...