PGI Temui Menag Beri Masukan RUU Perlindungan Umat Beragama
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Saya menyambut dengan gembira ajakan Sidang Raya PGI untuk mengembangkan spiritualitas keugaharian ini. Dalam tradisi kami juga ada apa yang disebut dengan konaah yang berarti cukup”, demikian respons Menteri Agama RI, H Lukman Hakim Saifuddin ketika menerima Majelis Pengurus Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH PGI), Selasa, (24/2) di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Sekretaris Umum PGI, Pdt Gomar Gultom, menjelaskan keprihatinan Sidang Raya PGI, 11-16 November 2014 di Nias, atas empat masalah pokok yang dihadapi oleh masyarakat kita kini: kemiskinan, ketidakadilan, berkembangnya radikalisme dan kerusakan lingkungan. Menurut Pdt Gomar Gultom, Sidang Raya mencatat bahwa akar dari keempat masalah tersebut dan berbagai masalah bangsa lainnya adalah kerakusan. Dan untuk menghadapi itu, Sidang Raya menugaskan gereja untuk mengembangkan spiritualitas keugaharian.
Menteri Agama selanjutnya mengajak PGI untuk bersama-sama membangun bangsa ini dari pendekatan agama. “PGI memiliki sejarah panjang dalam kaitannya dengan kerja sama dengan pemerintah. Visi dan Misi PGI dalam banyak hak sejalan dengan visi dan keberadaan Kementerian Agama ini”, demikian kata Lukman Hakim.
Merespons keprihatinan PGI menyangkut pendidikan agama, Menteri Agama menyebutkan perlunya guru-guru agama bertemu dari beragam agama.
“Kalau bicara esensi agama, kita akan bertemu pada titik yang sama. Masalahnya kita kebanyakan terjebak pada simbol-simbol agama ketimbang substansinya. Kurikulum pendidikan dan media yang ada juga kurang memampukan kita ke substansi, sehingga terjebak dengan formalistik,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini. Menurutnya, daya rekat keberagaman Indonesia sebenarnya adalah agama. “Itu sebabnya konsensus bersama founding father, agama menjadi salah satu faktor penentu”.
Menurut Menag, Kemenag sedang berupaya mengembangkan pertemuan guru-guru agama dari lintas agama. Lewat pengalaman berbagi mereka akan menemukan titik sama: agar kepada anak-anak didik dikembangkan hal-hal yang sama dalam rangka menyatukan dan bukan malah memisahkan.
Pada bagian lain, MPH PGI menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait dengan rencana Kemenag memajukan RUU PUB ke dalam legislasi nasional. Menag menyebutkan RUU ini merupakan penjabaran dari amanat konstitusi tentang kebebasan dan perlindungan beragama. “Kebebasan beragama perlu diatur. Bagaimana dengan mereka yang berada di luar enam agama yang selama ini diakui? Ada kebutuhan kita untuk mengatur antara kebebasan di satu sisi dan penistaan di sisi lain,” kata mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.
Dalam pertemuan tersebut MPH PGI mengharapkan agar RUU PUB itu lebih bersifat pengaturan dan bukan pembatasan, sehingga semangat yang ada dalam konstitusi tidak tercederai. Menurut Menag, draft RUU ini masih dalam pembahasan internal Kemenag dan baru akan disampaikan ke publik pada April yang akan datang.
Dalam kesempatan pertemuan dengan Menteri Agama, hadir dari PGI adalah Pdt Dr Henriette Lebang, Pdt Dr Bambang Wijaya, Pdt Dr Samuel Budi, Pdt Gomar Gultom, Pdt Krise Gosal, Pdt Dr Kadarmanto, Ivan Rinaldi, Arie Moningka dan Novel Matindas. (PR)
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...