Pihak Berwenang AS Longgarkan Akses ke Pil Aborsi
MARYLAND, AMERIKA SERIKAT - Dinas Pangan dan Obat-Obatan Amerika, FDA (Food and Drug Administration), telah melonggarkan sejumlah larangan bagi obat-obatan yang menyebabkan aborsi, tindakan yang diperkirakan akan meningkatkan akses ke prosedur aborsi di Amerika.
Kebijakan baru FDA akan mengizinkan penggunaan pil aborsi Mifeprex produk Danco Laboratories sampai kehamilan 10 minggu, dibandingkan kebijakan sebelumnya hingga tujuh minggu. Pil itu masih harus diperoleh dengan resep meski mensyaratkan kunjungan ke dokter yang lebih sedikit.
Meskipun sebagian besar dokter telah menyimpang dari persyaratan lama FDA, pedoman baru itu merupakan kemenangan bagi penganjur hak-hak aborsi yang menentang undang-undang itu di negara bagian seperti Texas, North Dakota, dan Ohio, yang mewajibkan penyedia layanan kesehatan mematuhi peraturan itu.
Panduan baru itu juga mengurangi dosis obat tersebut dari 600 miligram menjadi 200 miligram. Riset baru mendapati dosis sebelumya terlampau tinggi. Perubahan label itu berlaku seketika.
“Kebijakan itu, berpotensi membuka layanan aborsi di daerah-daerah pedesaan, karena perosedur ini tidak memerlukan pembedahan” kata Vicki Saporta, presiden dan pimpinan eksekutif Federasi Aborsi Nasional yang merupakan sebuah organisasi penyedia layanan aborsi, seperti diberitakan voaindonesia.com. “Label FDA akhirnya sesuai dengan praktik berdasarkan bukti di Amerika.”
Menurut para penganjur hak aborsi, peraturan pada label yang lama didasarkan pada percobaan klinis yang dilakukan pada akhir tahun 1990-an.
Dalam pernyataan pada situs webnya pada hari Rabu (30/3), Kongres Kebidanan dan Kandungan Amerika, ACOG, mengatakan, “gembira bahwa persetujuan baru FDA untuk mifepristone mencerminkan bukti sains dan praktik terbaik, yang ada sekarang dan menyertakan banyak rekomendasi ACOG kepada FDA.
Editor : Sotyati
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...