Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dijerat Pasal Penyebaran Berita Bohong
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM-Polisi menjerat pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dengan pasal yang terkait penyebaran berita bohong dan UU Ormas. Hal itu dinilai tepat oleh ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, seperti dikutip di laman Humas Polri.
Menurut Agus, pimpinan Khilafatul Muslimin itu telah melakukan penyebaran berita bohong kepada masyarakat pada saat melakukan ceramah di Harlah PPUI, Bekasi. Kemudian ceramah itu diunggah dan disebarluaskan di media sosial.
Ceramah itu berjudul, "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah" yang diunggah di chanel PPUI (Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah).
"Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6).
Kelompok Khilafatul Muslimin menjadi sorotan publik karena menggelar konvoi di daerah Cawang, Jakarta Timur yang diikuti anak-anak dan orangdewasa. Dalam konvoi itu, beberapa peserta mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Menurut Agus, tindakan itu dapat diproses pidana dengan pasal penyebaran berita bohong dan pasal tentang Ormas (organisasi kemasyarakatan).
Dijelaskan, orang orang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebab, para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," demikian kata guru besar Ilmu Hukum tersebut.
Agus juga mengapresiasi tindakan tegas pihak Polda Metro Jaya dan Polri yang langsung ikut serta turun langsung dalam kasus yang dapat menyeruak besar tersebut.
Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung pada hari Selasa, (7/6) pagi. Dia tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan masih mendalami kasus tersebut, sehingga memungkinkan adanya pelaku lain.
Abdul Qadir Baraja akan dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...