Pimpinan KPK Kantongi Tersangka Baru e-KTP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pimpinan KPK "mengantongi" nama orang yang dinilai layak menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP).
"Kalau tersangka baru pasti ada, waktunya yang kita tunggu, tapi saya tidak tahu apakah sudah Anda (wartawan) terima ya, tapi kami sudah menerima usulan ada beberapa tersangka baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jakarta, Senin (3/4).
Dalam kasus ini, baru ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang sudah menjadi terdakwa.
KPK juga baru mengumumkan seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun dari total anggaran Rp 5,95 triliun itu.
Namun Agus menolak untuk menyampaikan siapa saja yang dinilai layak untuk diminta pertangungjawaban pidana.
"Janganlah," kata Agus menolak menjawab pertanyaan wartawan mengenai tersangka baru e-KTP.
Sedangkan mengenai status mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang pada sidang 30 Maret 2017 lalu diminta untuk langsung ditahan, Agus mengatakan status Miryam masih menunggu gelar perkara.
"Nanti kita lihat lah, kalau hakim menolak, apa dasarnya dia menolak? Jadi kita akan segera gelar dengan teman-teman penyidik. Ini bukan hanya keterangan palsu ya, kalau yang bersangkutan menerima kan juga pantas juga, jadi tersangka," tambah Agus.
Pada sidang Kamis (30/3) Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK meminta hakim agar menahan Miryam berdasarkan pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berdasarkan pasal 174 KUHAP, kami minta Yang Mulia menerapkan Miryam untuk ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri.
Ayat (2) pasal 174 KUHAP menyatakan apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
Atas permintaan JPU KPK itu, majelis hakim meminta agar pemeriksaan saksi dilanjutkan lebih dulu.
"Majelis berpendapat mengenai apa yang disampaikan tadi, kami memandang perlu lebih lanjut kita dengar keterangan saksi-saksi lain sehingga tidak berhenti menempuh proses hukum saat ini," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.(Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...