Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:21 WIB | Senin, 03 April 2017

Polisi: Terduga Makar Butuh Rp 3 Miliar

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath. Ia ditangkap polisi pada Jumat (31/03) dini hari dengan tuduhan makar. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan para terduga upaya makar membutuhkan dana sekitar Rp 3 miliar guna menjalankan rangkaian aksi menggulingkan pemerintah yang sah.

"Kami dalami dengan dana Rp 3 miliar pemerintah bisa jatuh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, hari Senin (3/4).

Kombes Argo mengatakan polisi akan mendalami pertemuan yang dihadiri Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Khaththath yang diduga membahas soal anggaran untuk revolusi tersebut.

Argo mengaku belum dapat memastikan sumber dana untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah tersebut.

Namun berdasarkan penyelidikan, para tersangka pemukatan jahat akan menggulirkan aksi revolusi menduduki gedung DPR/MPR/DPD secara paksa usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017.

Dijelaskan Argo, terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan sebelum menggelar aksi revolusi setelah Pilkda DKI Jakarta putaran kedua.

Aksi 30 Maret 2017 melibatkan unsur mahasiswa dan 31 Maret 2017 mengerahkan organisasi kemasyarakatan (ormas) guna berunjuk rasa sebagai pemanasan.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari.

Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home