Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi Hari Senin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait dengan laporan tentang kasus dugaan penistaan agama, pada hari Senin (3/7/2023).
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan Panji Gumilang sudah ada di Jakarta untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama.
“Tadi sudah mengonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Menurut Djuhandhani, Panji akan menghadiri panggilan dari Bareskrim pada siang hari ini, sekitar Pukul 14:00 WIB.
“Yang bersangkutan akan hadir penuhi undangan klarifikasi oleh Bareskrim terkait dengan yang dilaporkan terkait penistaan agama,” katanya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan terkait dengan Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...