Pindah Lapas, DPR Sebut Gayus Bisa Jadi Bandar Narkoba
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai pemindahan terpidana kasus pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Provinsi Jawa Barat, ke Lapas Gunung Sindur tidak menyelesaikan masalah. Gayus justru dinilai bisa menjadi Bandar narkotika dan obat terlarang.
“Pemindahan tersebut tidak menyelesaikan masalah, justru menimbulkan masalah baru. Gayus bisa menjadi bandar narkoba di Lapas Gunung Sindur yang dikenal sebagai tempatnya para narapidana narkoba kelas kakap,” kata anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (22/9).
Ruhut pun meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) segera membenahi jajaran aparat yang berada di lapas. Sebab, kasus narapidana berkeliaran di luar lapas seperti yang dilakukan Gayus, bukan untuk pertama kalinya terjadi. "Yang perlu dibenahi adalah aparatnya. Saya enggak ngerti mungkin dia (Menkumham) kebakaran jenggot walaupun enggak punya jenggot," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Selain itu, dia juga meminta Menkumham menjadikan lapas kembali menjalankan fungsinya untuk mendidik para narapidana kembali ke jalan yang benar. "Jadi gini, kaitan dengan Gayus, saya mohon Menkumham sebagai pejabat negara enggak usah maki-maki salah-salahin Gayus. Namanya narapidana, kalau bahasa betawinya mereka kan selalu usahe, melakukan upaya untuk menghirup udara luar. Saya tahu bukan hanya Gayus, tapi yang lain juga begitu," kata Ruhut.
Jangan Disatukan
Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan masalah berkeliarannya narapidana seperti Gayus di luar lapas bukan pertama kali terjadi. Oleh karena itu, seharusnya Menkumham membenahi aparat Lapas, tidak sekadar memindahkan seorang narapidana ke lapas lain.
Selain itu, Masinton meminta penempatan Gayus di Lapas Gunung Sindur tidak disatukan dengan narapidana lainnya. Gayus harus ditempatkan di ruang isolasi agar menimbulkan efek jera.
Dia juga mengatakan, kasus Gayus harus menjadi bahan evaluasi bagi Kemenkumham melalui Dirjen PAS dalam membenahi sistem penanganan tahanan di Lapas. "Tentu pembenahan sistemnya baik dari pengawasannya, penempatan petugas dan personilnya," tutur Masinton.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...