PKB Mendesak Pemerintah Optimalkan UU Desa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus bercermin pada Undang Undang (UU) Desa dalam memajukan serta mengelola wilayahnya sendiri. Membangun desa, tidak hanya sekedar membuat jalan, memberikan subsidi, atau mengajari untuk bertahan hidup, tetapi desa harus dikembangkan menjadi mandiri dengan cara mengelola wilayahnya sendiri dengan potensi yang dimiliki sesuai dengan hak sebagai warga negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain dalam gelar jumpa pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (4/1) b ersama dengan Wakil Bendahara DPP PKB Bambang Susanto dan anggota Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Sugiono.
PKB mendukung langkah Pemerintahan Joko Widodo dalam memajukan desa seperti saat ini adanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian tersebut merupakan salah satu solusi dalam memperbaiki, membangun dan mengembangkan masyarakat pedesaan. “ Desa juga bagian dari basis kekuatan negara, sudah sewajarnya mendapatkan tempat terbaik “ ujar Malik yang juga mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah disahkan menjadi langkah dan keseriusan pemerintah dalam memberikan ruang terhadap kondisi desa dalam memajukan wilayahnya. Namun seiring perjalanan UU Desa dinilai masih ada keterbatasan yang menghambat hak masyarakat, seperti masih ada bumerang dari lembaga negara sebelumnya yang belum rela melepas desa sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...