Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 15:55 WIB | Selasa, 20 Januari 2015

PKS Minta Basuki Tarik Izin Edar Minuman Beralkohol

Basuki Tjahaja Purnama saat berbicara di rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (20/1) siang. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PKS Komisi E (Kesejahteraan Sosial), Tubagus Arif meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok untuk menarik pernyataannya melegalkan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

“Kami meminta Pak Ahok mencermati jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi tentang perizinan peredaran minuman keras (miras) dengan batasan lima persen di minimarket,” ujar Tubagus saat rapat paripurna DPRD di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (20/1) siang.

Menurutnya, perizinan penjualan minuman beralkohol ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pasal 46 nomor 8 tahun 2007.

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap warga dilarang menjual alkohol di mana pun dalam bentuk apa pun.

Menanggapi interupsi dari Tubagus, Ahok menjelaskan kepada awak media seusai rapat paripurna, aturan miras telah diatur dalam tataran aturan yang lebih tinggi.

“Ada aturan dari menteri perdagangan untuk menjabarkan itu. Biasanya yang boleh dijual di minimarket itu alkohol di bawah lima persen,” ujar Ahok.

Hanya saja, prosedur penjualannya memang harus dibatasi.

“Lalui apakah alkohol di atas lima persen nggak boleh dijual? Boleh saja. Di kafe, di klub ada aturannya. Saya nggak gitu hafal. Tapi, bukan berarti di Indonesia ini tidak boleh ada yang beralkohol,” Ahok menjelaskan.

Penjualan minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah lima persen pun di minimarket tetap ada aturan dan prosedurnya. Pembeli yang akan membeli produk minuman beralkohol harus menunjukkan Kartu Tanda Pengenal dengan batas usia di atas 18 tahun.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home