PKS: Stop Berpikir Revisi UU KPK Upaya Pelemahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi meminta masyarakat berhenti berpikir bahwa revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah upaya untuk melemahkan lembaga yang kini dipimpin Taufiequrrahman Ruki ini.
"Jangan berpikir perubahan (UU tentang KPK) itu kita pro koruptor dan upaya melemahkan KPK," ujar Aboe Bakar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut dia, setelah kalah dalam tiga sidang praperadilan, KPK harus dievaluasi dan diaudit, salah satunya adalah mengaudit kinerja para penyidik KPK.
"Setelah kalah di tiga praperadilan, kali ini sebuah evaluasi dan audit besar, itu langkah terbaik untuk audit penyidik KPK," ujar politisi PKS itu.
Aboe Bakar menegaskan, tiga kekalahan KPK di praperadilan tidak bisa dianggap remeh. Karena, kekalahan tersebut mengindikasikan ada kesalahan fatal pada lembaga antirasuah tersebut. "Jangan dianggap enteng (kekalahan KPK di prapradilan), sekali kalah saja artinya ada kesalahan fatal," tutur dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/6), yang dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sareh Wiyono.
Undang-undang ini menggantikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah yang sebelumnya berada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2015.
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...