Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 13:23 WIB | Kamis, 15 September 2016

PKS Tetap Tolak Pengampunan Pajak

Ilustrasi, Hak Ikut Amnesti Pajak (Foto: Pramono Pramudjo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Partai Keadilan Sejahtera tetap menolak Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"F-PKS DPR-RI tidak bergeming soal UU pengampunan pajak. Sikap kami tidak berubah untuk menolak, apalagi melihat realisasi penerimaan tebusan pajak yang baru mencapai Rp 4 triliun dari target over optimistis sebesar Rp 165 triliun," ujar anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly dalam siaran persnya, Jakarta, pada hari Kamis (15/9).

Dari sekian banyak alasan penolakan Fraksi PKS, yang terpenting adalah karena UU Pengampunan Pajak mencederai rasa keadilan. 

"Rakyat biasa saja harus patuh bayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Ini konglomerat yang tidak bayar pajak malah diampuni. Kira-kira bagaimana logika dan rasa keadilannya," kata Junaidi.

Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, tambah Junaidi, ikut membenarkan bahwa pengampunan pajak adalah UU yang "terburu-buru". 

Meskipun demikian, Junaidi tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk optimal dalam menambah pemasukan keuangan negara yang berasal dari pengampunan pajak. 

"Tapi ya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan penerimaan tebusan tax amnesty sampai Maret tahun depan," katanya.

Oleh karena itu, Junaidi berharap para kader dan pengurus PKS untuk tetap berperan maksimal bagi masyarakat mulai dari lingkungan terdekat. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home