Revisi UU Perbankan Segera Dibahas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), John G Plate mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Perbankan akan segera dilaksanakan.
"Kami sudah membentuk Panja (panitia kerja) RUU Perbankan yang pelaksanaannya diserahkan ke Komisi XI, tapi pelaksanaannya terus tertunda karena adanya sejumlah RUU yang harus segera dibahas," kata John G Plate kata dia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Rabu (14/9).
Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait termasuk melakukan studi banding ke Jepang.
"Hasil studi banding tersebut diketahui bahwa sistem perbankan di negara-negara lain ternyata beragam dan memiliki pola berbeda-beda," kata dia.
Di sisi lain, kata dia, banyak RUU yang mendesak untuk segera dibahas dan diselesaikan seperti membahas revisi UU Perbankan, tapi sudah dihadapkan pada pembahasan RUU APBN 2016.
"Setelah RUU APBN 2016 selesai, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan APBN Perubahan," katanya.
Kemudian, setelah APBN Perubahan 2016 selesai, Komisi XI dihadapkan pada tugas pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) lalu pembahasan RUU Amnesti Pajak.
DPR dan Pemerintah segera membahas RUU Amnesti Pajak untuk menyikapi kesepakatan keterbukaan informasi kerahasiaan perbankan pada 2018.
"Karena itu, pembahasan RUU Perbankan terus tertunda-tunda," katan dia. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...