Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 20:14 WIB | Rabu, 16 Juni 2021

PLI: Dua Wali Kota dan Dua Presiden Gagal Selesaikan Kasus GKI Yasmin

Konferensi Pers Pendamping Lintas Iman (PLI) di Ruang Persahabatan, Komnas Perempuan, 15 Juni 2021. (Foto: Sejuk)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pendamping Lintas Iman (PLI) mengatakan dua wali kota dan dua presiden gagal menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai dengan hukum dan konstitusi negara.

Hal itu disampaikan PLI dalam rilis "Menolak Relokasi: Merawat Kepatuhan pada Hukum, Konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika" yang diiterima satuharapan.com, hari Selasa (15/6). 

Berlarut-larutnya penyelesaian kasus GKI Yasmin, menurut PLI, merupakan akibat dari pembangkangan hukum oleh Pemerintah Kota Bogor, intoleransi dan diskriminasi yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun.  

Sebelumnya pada hari Minggu, 13 Juni 2021, Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan serah terima Akta Hibah Tanah kepada Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang diklaimnya sebagai sebuah solusi dan prestasi dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin. "Benarkah demikian?" tanya PLI.

Bukti utama gagalnya dua wali kota dan dua presiden termasuk gagalnya Walikota Bima Arya adalah kenyataan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 127/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, ditambah lagi dengan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI tertanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan hari ini tidak dilaksanakan oleh Wali Kota Bogor, dan tidak ada koreksi hukum apapun sesuai kewenangannya oleh pejabat publik di tingkat pemerintah pusat. Segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI di Jl KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor masih dibiarkan terpasang. 

"Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya di atas sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada wali kota Bogor," kata mereka.

Atas pernyataan Bima Arya dalam serah terima Akta Hibah Tanah yang diklaimnya sebagai bentuk solusi penyelesaian kasus GKI Yasmin, pengurus dan jemaat GKI Yasmin dengan didampingi kelompok pendamping lintas iman menyatakan bahwa Bima Arya hanya perlu melaksanakan solusi yang sudah diberikan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.

"Bahwa tidak benar semua fitnah yang bertahun-tahun sengaja dihembuskan kelompok intoleran kepada jemaat GKI Yasmin bahwa seolah-olah pengurus GKI Yasmin melakukan pemalsuan tanda tangan pada berkas pengurusan IMB gereja GKI di Taman Yasmin," kata PLI.

Pernyataan bahwa GKI Yasmin tidak melakukan pemalsuan tanda tangan adalah hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas kasus GKI Yasmin, sebagaimana dinyatakan dalam dokumen hasil pemeriksaan ORI tertanggal 12 Oktober 2011 yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang disalah satu bagian dokumennya menyatakan: “Padahal fakta yang terjadi adalah putusan pidana pemalsuan tersebut tidak terkait proses administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin […]”

"Bahwa tidak benar bahwa Bima Arya tidak pernah berinteraksi dan berdiskusi mengenai proses penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan pengurus GKI Yasmin, sebab pada kenyataannya, Bima Arya dan perwakilan pengurus GKI Yasmin telah berproses bersama sejak awal masa jabatan Bima Arya selaku Wali Kota dan terus semakin intensif dalam tiga tahun belakangan," kata PLI. 

Menurut PLI, perundingan pertama dengan Bima Arya bahkan diadakan di kantor sebuah konsultan politik yang dekat dengan Bima Arya di wilayah Kebayoran Baru Jakarta, dimana bahkan Bima Arya, entah mengapa, didampingi oleh Direktur Lembaga Konsultan Politik tersebut. Rangkaian pertemuan selanjutnya dilakukan secara terus menerus baik di rumah dinas wali kota, rumah pribadi wali kota, maupun di Kantor Wali Kota Bogor.

"Bahwa tidak benar jemaat dan pengurus GKI Yasmin adalah sekumpulan orang yang mbalelo, yang hanya mau menang-menangan sendiri dalam proses penyelesaian kasus GKI Yasmin," kata mereka lagi.

Seluruh proses yang disebutkan tersebut telah pernah membawa Bima Arya sendiri pada usulan untuk, misalnya, meminta GKI untuk:
a. Setuju dibangunnya Gedung dua lantai di lokasi gereja di Jl KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, dengan rencana penggunaan lantai 1 untuk gereja dan lantai 2 untuk Pusat Keberagaman dan Kerukunan.
b. Setuju bahwa lahan gereja di Jl KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, dibagi menjadi dua bagian; satu bagian untuk gereja dan satu bagian lain untuk Mesjid yang nantinya akan dikelola Pemkot Bogor.

Atas kedua usulan Bima Arya tersebut, GKI telah menyatakan persetujuannya. Namun Bima Arya yang justru mengubah-ubah ide dan gagasannya sendiri dan sekarang justru merelokasi gereja.

Dalam konteks untuk menunjukkan bagaimana sebenarnya jemaat GKI Yasmin telah membuka pintu kompromi begitu besar sejak awal kasus adalah kenyataan bahwa lokasi gereja saat ini di Jl KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor adalah sudah merupakan hasil beberapa kali relokasi.

Beberapa lokasi sebelumnya, yang adalah tanah fasos untuk rumah ibadah Kristen, ternyata dibangun sebagai rumah ibadah dari pemeluk agama yang lain. Hingga akhirnya jemaat GKI kehabisan jatah fasos di Kompleks Perumahan Taman Yasmin sehingga tanah yang sekarang yang bangunannya disegel adalah bukan lagi tanah fasos melainkan tanah privat yang dibeli. 

"Lalu mengapa setelah gereja GKI memiliki IMB sah di tanah hasil relokasi, justru diperlakukan diskriminatif seperti ini, dimana kami malah justru diharuskan untuk kembali direlokasi?" tanya mereka.

Spesifik terkait Akta Hibah Tanah yang diberikan Walikota Bogor, seperti disampaikan oleh PLI,  bahwa kasus GKI Yasmin sudah sampai tahap tiga sesuai dengan tahapan penyelesaian erselisihan pendirian ruma ibadah sesuai Pasal 21 PBM No.9/8 Tahun 2006 (penyelesaian perselisihannya dilakukan melalui Pengadilan) dan Putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Maka dengan itu, prosesnya tidak dapat mundur ke tahap Kedua atau tahap Pertama. 

Selanjutnya, putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Walikota Bogor dengan Akta Hibah Tanah yang kemarin ditandatangani. 

Sementara itu, Akta Perjanjian Hibah Tanah tersebut tidak dapat menganulir Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Akta Perjanjian Hibah Tanah tersebut bertentangan dengan Hukum (Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap), sehingga Akta Perjanjian Hibah tersebut haruslah dinyatakan tidak sah. 

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata jelas bahwa suatu Perjanjian / Kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan Hukum /undang-undang (termasuk Putusan Pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap).

Selanjutnya, selain wali kota Bogor sudah tidak lagi berhak memberi hibah tanah dalam rangka penyelesaian sengketa pendirian gedung gereja GKI Yasmin (karena sudah memasuki ranah Pengadilan dan Putusannya telah berkekuatan hukum tetap), berdasarkan Pasal 227 KUHPidana, perbuatan wali kota Bogor yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana, karena Pengadilan sudah mencabut hak Walikota dan sudah masuk pada tahap Ketiga dalam Pasal 21 ayat (3) PBM No.9/8 Tahun 2006.

PLI meminta kepada Wali Kota Bima Arya, untuk memegang janji dan komitmennya terhadap hukum, konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika. 

"Hentikanlah intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuhlah pada apa yang diperintahkan oleh hukum dan konstitusi. Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan “bersatu atau tidak bersatunya gereja”. Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin," kata mereka.

PLI juga meminta kepada Presiden Joko Widodo, dan kembali berharap, agar mengoreksi kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi seperti Nawacita Bapak Presiden. 

"Hentikanlah segera diskriminasi dan intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan wali kota Bogor selama bertahun-tahun. Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi serta kepatuhan hukum dan konstitusi di Indonesia sebab cenderung meminggirkan siapapun kelompok yang dianggap berbeda dan minoritas," harap mereka.

Bersama-sama dengan berbagai kelompok lintas iman, PLI ingin meneruskan perjuangan damai ini, agar di seluruh wilayah Republik Indonesia tanpa kecuali, seraya mengutip pernyataan Soekarno: “[…] yang Kristen dapat menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam ber-Tuhan menurut petunjuk Nabi Muhamad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya…, hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa,…dengan tiada “egoisme-agama.” 

Demikian pernyataan PLI di Ruang Persahabatan, Komnas Perempuan, 15 Juni 2021 atas nama pengurus dan Jemaat GKI Yasmin, Bona Sigalingging, Jayadi Damanik, dengan didampingi oleh Nia Sjafrudin dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Aan Anshori dari Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD), Bonar Tigor Naipospos dari Setara Institute, Rafendi Djamin dari Human Rights Working Group, Nelson Simamora dari LBH Jakarta dan Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home