Warga Jakarta Diimbau Beribadah di Rumah Sesuai SE Menag
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta seluruh warga menaati protokol kesehatan untuk beribadah di rumah sementara waktu menyusul terbitnya surat edaran Menteri Agama mengenai pembatasan kegiatan peribadatan sebagai antisipasi kembali tingginya kasus COVID-19.
"Jadi maksudnya rumah ibadah itu kan untuk beribadah, tapi beribadah kan tidak harus di tempat ibadah, bisa di rumah masing-masing. Kami imbau ibadah sementara ini bisa dilakukan di rumah masing-masing," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6) malam.
Sementara bagi para pekerja, lanjut Riza, diharapkan masyarakat melakukan peribadatan di dalam kantornya, atau paling jauh di lingkungan tempat rumah dan kantornya berada.
"Umpamanya saya Shalat Jumat, ya sudah di dekat rumah atau dekat kantor tak usah jauh-jauh supaya tidak terjadi interaksi yang jauh, kerumunan, dan mobilitasnya yang tinggi. Jadi diarahkan untuk beribadah di tempat terdekat kita berada (sesuai edaran Kemenag). Ini berlaku bagi semua tempat peribadatan ya," kata Riza.
Riza menyatakan pihaknya juga akan melakukan pengawasan pengaplikasian protokol kesehatan di semua tempat ibadah oleh satuan tugas di wilayah tempat ibadah tersebut berada.
"Semua ada Satgas di setiap masjid, gereja, pura, vihara dan di daerah tempat ibadah tersebut berada. Ini untuk memastikan dijalankannya protokol kesehatan terutama soal jarak dan penggunaan masker (3M)," ucap Riza.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan COVID-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.
Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang ditandatangani pada Selasa (15/6) itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
Menag menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Menag, Rabu.
Menag menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.
Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," katanya.
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...