PLN Naikan Tarif Listrik Oktober 2016
Tarif Listrik Oktober 2016 menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Oktober 2015).
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT PLN (Persero) menginformasikan 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami kenaikan pada bulan Oktober 2016.
Menurut PLN, seperti dikutip dari esdm.go.id, hari Jumat (7/1), pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang diiringi dengan kenaikan harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP), menjadi salah satu indikator naiknya tarif listrik. Sementara itu, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif.
Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika pada Agustus 2016 menguat sebesar Rp 46,18 dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar Rp 13.118,82/USD menjadi Rp 13.165,00.
Harga ICP pada Agustus 2016 naik 0,41 USD /barrel, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar USD 40,70/barrel menjadi USD 41,11/barrel. Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71 persen, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 0,69 persen menjadi minus 0,02 persen.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Permen tersebut menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh.
Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.
12 golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut:
Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
Layanan khusus TR/TM/TT.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.
Tarif Listrik Oktober 2016 menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Oktober 2015). Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi.
Oktober 2015
- Tarif Tegangan Rendah Rp 1.507/kWh
- Tarif Tegangan Menengah 1.187/kWh
- Tarif Tegangan Tinggi 1.058/kWh
- Tarif Layanan Khusus 1.642/kWh
Oktober 2016
- Tarif Tegangan Rendah 1.460/kWh
- Tarif Tegangan Menengah 1.111/kWh
- Tarif Tegangan Tinggi 995/kWh
- Tarif Layanan Khusus 1.630/kWh
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
RI-Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis
PERU, SATUHARAPAN.COM - Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese ...